PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP OLEH KEPOLISIAN DALAM SISTEM HUKUM ACARA PIDANA

Sunarmo, Sunarmo (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP OLEH KEPOLISIAN DALAM SISTEM HUKUM ACARA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_Sunarmo.pdf

Download (675kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban salah tengkap oleh kepolisian undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum terhadap pihak kepolisian akbiat terjadinya salah tangkap. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap yang diberikan negara dapat disimak dari pasal 95 sampai dengan pasal 97 KUHAP lebih lanjutnya menjelaskan mengnai perihal ganti kerugian dan juga rehabilitasi yang diberikan kepada korban peristiwa salah tangkap akibat adanya pelanggaran hak-hak maupun pelanggaran hukum yang administrative dan diadili tanpa suatu alasan yang jelas yang tidak sesuai dengan undang-undang dengan diberikan ganti rugi Perlindungan hukum yang lain terhadap korban salah tangkap yaitu diberikan rehabilitasi terhadap individu atau warga negara yang salah tangkap dapat dilihat pada pasal 97 KUHAP. Pertanggungjawaban hukum Penyidik Polri jika terjadi salah tangkap saat menjalankan tugas dan upaya hukum yang dapat dilakukan tersangka jika terjadi salah tangkap karena Penyidik Polri. Pertama, bentuk-bentuk sanksi yang terdapat dalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pelanggaran yang dilakukan yaitu sebagai berikut; 1). Perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 2). Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas ataupun secara langsung. 3). Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi. 4). Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan fungsi Kepolisian.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum Korban Salah Tangkap Oleh Kepolisian
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sunarmo
Date Deposited: 15 Mar 2022 02:37
Last Modified: 15 Mar 2022 02:37
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10137

Actions (login required)

View Item View Item