TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA PIDANA NARKOTIKA

Galap, B. Kartino (2022) TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA PIDANA NARKOTIKA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_B.KartinoGalap.pdf

Download (491kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui pengaturan hukum tentang pidana denda dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan pidana denda dalam perkara pidana narkotika. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pidana denda adalah merupakan salah satu jenis pidana yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bertujuan untuk membebani seseorang yang melanggar ketentuan KUHP dengan membayar sejumlah uang atau harta kekayaan tertentu agar dirasakan sebagai suatu kerugian oleh pembuatnya sendiri sehingga ketertiban di masyarakat itu pulih kembali. Pidana denda pada mulanya adalah hubungan keperdataan yaitu ketika seseorang dirugikan, maka boleh menuntut ganti kerugian yang jumlahnya bergantung pada besarnya kerugian yang diderita, serta posisi sosialnya yang dirugikan itu. Pidana denda di dalam KUHP jarang sekali digunakan oleh hakim karena dianggap tidak efektif untuk dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana mengingat jumlah ancaman pidana denda di dalam KUHP yang relatif ringan. kedudukan dan pola pidana denda dalam hukum pidana positif di Indonesia, maka dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 10 KUHP Ringannya pidana denda dalam KUHP juga diperkuat dengan adanya ketentuan mengenai pidana pengganti denda dalam Pasal 30 KUHP. Terkait dengan kedudukan pidana denda serta Ancaman pidana denda terdapat dalam ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika minimalnya adalah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan maksimum Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah). Jika pidana denda ini dibandingkan dengan penghitungan denda Pasal 30 dan 31 KUHP diterapkan pada UU Narkotika tentunya menjadi tidak sebanding. Jika pidana denda sedemikian tinggi maka pada akhirnya tidak efektif, karena hanya mendorong terpidana untuk memilih sanksi pidana penjara pengganti dibandingkan harus membayar denda. Sebagai contoh dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, tindak pidana terhadap narkotika golongan I ketentuan pidana denda minimum sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut tidak akan berhasil. Orang tidak akan mampu dan rela membayar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan jika tidak bisa membayar, sanksi penjara penggantinya rata-rata dikenakan maksimum 6 bulan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan, Pidana Denda, Perkara Pidana Narkotika
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: B. Kartino Galap
Date Deposited: 16 Mar 2022 05:30
Last Modified: 16 Mar 2022 05:30
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10154

Actions (login required)

View Item View Item