ANALISIS TINDAK PIDANA MENGGADAIKAN MOBIL SEWAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Iqbal, Muhammad (2022) ANALISIS TINDAK PIDANA MENGGADAIKAN MOBIL SEWAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_MuhIqbal.pdf

Download (487kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana menggadaikan mobil sewaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku yang mengadaikan mobil sewaan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan hukum tindak pidana menggadaikan mobil sewaan dapat dimasukkan kedalam unsur penggelapan mobil sewaan dan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan hanya ada padanya bukan karena kejahatan dihukum dengan hukuman penjara selamalamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya 15 kali enam puluh rupiah. Meskipun telah diancam dengan ancaman penjara yang cukup lama namun ternyata masih banyak yang berani melakukan penggelapan kendaraan milik rental. Sanksi pidana terhadap pelaku yang menggadaikan mobil sewaan atau biasa disebut penggelapan mobil sewaan ini diatur dalam Pasal 372 sampai dengan Pasal 377 Bab XXIV (Buku II) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang mana ancaman pidananya dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Terdapat beberapa bentuk tindak pidana penggelapan, seperti penggelapan dalam bentuk pokok yang diatur pada Pasal 372 KUHP yang merupakan ketentuan yuridis dari tindak pidana penggelapan, penggelapan ringan diatur pada Pasal 373 KUHP, penggelapan dalam bentuk pemberatan dimana terdapat ketentuan khusus yang menyebabkan tindak pidananya dijadikan alasan pemberatan yang diatur pada Pasal 374 KUHP, tindak pidana penggelapan oleh wali dan lain-lain yang diatur pada Pasal 375 dan tindak pidana penggelapan antar keluarga yang diatur pada Pasal 376 KUHP. Pasal 377 KUHP mengenai pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim dan pencabutan hak yang dapat dikenakan bagi penggelapan Pasal 372, Pasal 374, dan Pasal 375 KUHP.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Menggadaikan, Mobil Sewaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Iqbal
Date Deposited: 16 Mar 2022 05:38
Last Modified: 16 Mar 2022 05:38
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10160

Actions (login required)

View Item View Item