KEDUDUKAN HUKUM SIDIK JARI DALAM PROSES PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA

Khairunisa, Khairunisa (2022) KEDUDUKAN HUKUM SIDIK JARI DALAM PROSES PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_Khairunisa.pdf

Download (632kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum sidik jari dalam proses penyidikan dalam mengungkap tindak pidana dan untuk mengetahui akibat yuridis terhadap pemberlakuan sidik jari dalam proses penyidikan dalam mengungkap tindak pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Sidik jari merupakan alat bukti yang sah yaitu sebagai alat bukti keterangan ahli sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) butir (b) KUHAP, yaitu dalam bentuk berita acara pengambilan sidik jari disertai rumusan sidik jari Sidik jari menjadi alat bukti yang utama dalam mencari dan mengenali pelaku kejahatan karena tidak ada manusia yang sama sidik jarinya antara satu orang dengan orang lainnya. Sidik jari seseorang mempunyai karakteristik yang tidak berubah seumur hidup. Identifikasi sidik jari mempunyai manfaat yang sangat penting bagi penyidik untuk membuat terang suatu perkara pidana dan mengungkap siapa pelaku tindak pidana tersebut. Sidik jari adalah langkah awal penyidikan yang di lakukan pihak kepolisian untuk mengungkap suatu kasus dan secepat mungkin dapat menemukan pelakunya. Akibat yuridis Terkait peran sidik jari sebagai alat bukti dalam mencari kebenaran pada sebuah tindak pidana, memiliki dasar hukum dimana dasar bagi kepolisian dalam melaksanakan penindakan sebuah tindak pidana dengan menggunakan alat bukti berupa sidik jari dalam hal ini bahwa wujud konkret dari keterangan atas suatu sidik jari dalam suatu perkara pidana dapat berbentuk surat keterangan yang dibuat oleh seorang ahli (Pasal 187 huruf c KUHAP) yang dapat dikualifisir sebagai alat bukti surat. Selain itu apabila diperlukan, baik dalam proses penyidikan di kepolisian maupun proses pemeriksaan perkara di pengadilan, seorang ahli Daktiloskopi dapat dipanggil guna didengar keterangannya untuk menjelaskan mengenai keterkaitan adanya sidik jari seseorang dalam suatu peristiwa pidana.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Hukum Sidik Jari, Proses Penyidikan, Tindak Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Khairunisa
Date Deposited: 21 Mar 2022 03:33
Last Modified: 21 Mar 2022 03:33
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10227

Actions (login required)

View Item View Item