ANALISIS YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU BULLYING MELALUI MEDIA SOSIAL

Diana, Noorma (2022) ANALISIS YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU BULLYING MELALUI MEDIA SOSIAL. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_n00rmadiana.pdf

Download (701kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tanggungjawab pidana pelaku bullying terhadap anak dan Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban bullying. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Bullying ialah perilaku agresif yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang atau kelompok lain dengan cara menyakiti secara fisik maupun mental dan dilakukan secara berulang-ulang. Bullying yang terjadi pada anak memiliki 3 karakteristik yang terintegrasi yaitu: 1) tindakan yang sengaja dilakukan pelaku untuk menyakiti korban, 2) tindakan yang dilakukan tidak seimbang sehingga menimbulkan rasa tertekan pada korban, 3) tindakan yang dilakukan secara berulang-ulang. Adapun sanksi pidana terhadap pelaku bullying terhadap anak berdasarkan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut memiliki apabila dilanggar memiliki konsekuensi yang tercantum dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 59, dikatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Salah satunya, anak dari korban bullying. Terkait dengan pelindungan hukum terhadap anak korban bullying, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 54 jo Pasal 9 ayat (1a) menyatakan bahwa: “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan pelindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”. Berdasarkan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa anak wajib mendapat pelindungan dari tindak kekerasan fisik, psikiskejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Dengan demikian anak sebagai korban bullying wajib mendapat pelindungan hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Bullying, Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Noorma Diana
Date Deposited: 21 Mar 2022 06:14
Last Modified: 21 Mar 2022 06:14
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10230

Actions (login required)

View Item View Item