PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERHADAP PELAPOR PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban)

RAMADHAN, MUHAMMAD KURNIA (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERHADAP PELAPOR PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikelll kurnia.pdf

Download (399kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang penyalahgunaan narkotika dalam sistem hukum Indonesia untuk mengetahui upaya perlindungan hukum Pelapor Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan UU No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukkan ketentuan hukum yang mengatur tentang Narkotika ini sangatlah diperlukan mengingat penyebarannya yang semakin meningkat diberbagai daerah baik secara nasional maupun transnasional. Ketentuan hukum yang mengatur mengenai penggunaan narkotika diawali dengan di buatnya Undang Undang No. 9 Tahun 1976. Kemudian seiring dengan perkembangannya kemudian pengaturan mengenai penyalahgunaan narkotika ini diganti dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tenang Narkotika. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, telah memberlakukan yang berbeda bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, sebelum undang-undang ini berlaku tidak ada perbedaan antara perlakuaan pengguna, pengedar, bandar, maupun produsen narkotia. Ketentuan hukum terhadap pelapor penyalahgunaan narkotika pengaturannya secara implisit tertuang dalam UU RI No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pemberian perlindungan terhadap pelapor penyalahguaan narkotika selama ini masih mendasar pada perlindungan pelapor pada umumnya. Dalam konteks perlindungan terhadap rasa aman, secara teknis dibutuhkan perlindungan fisik dan psikis pelapor penyalahgunaan narkotika serta keluarganya sedapat mungkin dapat disesuaikan dengan UU No. 13 Tahun 2006 jo UU No. 31 Tahun 2014 yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1). Pengaturan perlindungan terhadap status hukum yang diatur dalam pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 13 Tahun 2006 jo UU No. 31 Tahun 2014.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Pelapor Penyalahgunaan Narkotika, Undang-Undang No 31 Tahun 2014
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Kurnia Ramadhan
Date Deposited: 21 Mar 2022 06:23
Last Modified: 21 Mar 2022 06:23
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10231

Actions (login required)

View Item View Item