ANALISIS HUKUM TENTANG KEDUDUKAN PERJANJIAN DAMAI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA

Nizamudin, Akhmad (2022) ANALISIS HUKUM TENTANG KEDUDUKAN PERJANJIAN DAMAI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_akhmadnizamudin.pdf

Download (639kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tehadap penyelesaian sengketa dalam sistem hukum perdata Indonesia dan kedudukan hukum terhadap perjanjian damai dalam penyelesaian perkara perdata. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Adapun ketentuan hukum dalam penyelesaian sengketa perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mana dalam undang-undang ini mengatur tentang penyelesaian sengketa perdata melalui non litigasi. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yaitu penyelesaian sengketa diantara para pihak yang dilakukan melalui pemeriksaan di hadapan hakim dalam sebuah lembaga peradilan. Litigasi (pengadilan) adalah metode penyelesaian sengketa paling lama dan lazim digunakan dalam menyelesaikan sengketa, baik sengketa yang bersifat public maupun yang bersifat privat. Penyelesaian sengketa non litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal. Penyelesaian sengketa non litigasi juga dikenal dengan istilah ADR (Alternative Dispute Resolution). Berdasarkan Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan dikuatkan dengan PERMA 2016. Perdamaian itu sendiri pada dasarnya harus mengakhiri perkara, harus dinyatakan dalam bentuk tertulis, perdamaian harus dilakukan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perkara dan oleh orang yang mempunyai kuasa untuk itu, dan ditetapkan dengan akta perdamaian sebagai bagian dari fromalitas perjanjian. Hal tersebut dimungkinkan dan sah adanya sepanjang para pihak bersedia dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan suatu masalah. Dalam hal perdamaian tersebut baik yang dilakukan oleh hakim sebagai mediator atau fasilitator perdamaian yang dilakukan diluar pengadilan maka keduanya akan dilakukan secara tertulis, untuk menguatkan perdamaian tersebut. Perjanjian perdamaian yang dihasilkan dari suatu proses penyelesaian sengketa harus dituangkan dalam bentuk tertulis, hal tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya kembali sengketa yang sama di kemudian hari.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan, Perjanjian Damai, Penyelesaian Perkara Perdata
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Akhmad Nizamudin
Date Deposited: 22 Mar 2022 04:02
Last Modified: 22 Mar 2022 04:02
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10282

Actions (login required)

View Item View Item