TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ALAT BUKTI PETUNJUK OLEH HAKIM DALAM PERKARA PIDANA

SATRIO, RACHMAT (2022) TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ALAT BUKTI PETUNJUK OLEH HAKIM DALAM PERKARA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikell rachmat satrio.pdf

Download (400kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap alat bukti petunjuk Berdasarkan sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui kekuatan hukum alat bukti petunjuk terhadap pembuktian oleh hakim dalam menjatuhkan putusan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan berdasarkan. Ketentuan hukum alat bukti petunjuk diatur dalam pasal Pasal 188 KUHAP. Berdasarkan Pasal 188 Ayat (1) KUHAP, mempunyai pengertian bahwa alat bukti petunjuk tidak diperoleh kepastian mutlak. Kata “persesuiaian” dalam Pasal 188 Ayat (1) KUHAP, merupakan kekuatan utama petunjuk sebagai alat bukti, karena kesesuaian tersebut atau keadaan maka hakim menjadi yakin akan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Adapun cara memperoleh alat bukti petunjuk, berdasarkan Pasal 188 Ayat (2) KUHAP membatasi kewenangan hakim dalam memperoleh alat bukti petunjuk, bahwa petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa. Sumber inilah yang secara limitatif dapat dipergunakan untuk mengkonstruksi alat bukti petunjuk. Salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara pidana adalah alat bukti petunjuk. Termuat dalam Pasal 188 Ayat (1) KUHAP.. Dalam menggunakan alat bukti petunjuk hakim harus bersikap secara arif dan bijaksana, setelah melewati pemeriksaan yang cermat dan saksama berdasarkan hati nuraninya. Alat bukti petunjuk digunakan dalam tindak pidana pembunuhan untuk menguatkan keyakinan hakim dari alat bukti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa karena dalam tindak pidana pembunuhan pada umumnya keterangan saksi kurang menguatkan dapat dipidananya seseorang. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya. Di sini tercermin bahwa pada akhirnya persoalannya diserahkan pada hakim. Dengan demikian, menjadi sama dengan pengamatan hakim sebagai alat bukti.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Alat Bukti Petunjuk, Hakim, Perkara Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rachmat Satrio
Date Deposited: 24 Mar 2022 02:00
Last Modified: 24 Mar 2022 02:00
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10328

Actions (login required)

View Item View Item