TINJAUAN YURIDIS TENTANG PIDANA PERINGATAN TERHADAP TERPIDANA ANAK

Ramadhan, Wisnu Rifki (2022) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PIDANA PERINGATAN TERHADAP TERPIDANA ANAK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_WisnuRifkiRamadhan.pdf

Download (643kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum Tentang pidana peringatan terhadap terpidana anak dan untuk mengetahui bentuk penjatuhan pidana peringatan terhadap terpidana anak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Pengaturan hukum tentang pidana peringatan terhadap terpidana anak terdapat dalam Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 diketahui bahwa Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak. Dalam pasal-pasal selanjutnya tidak disebutkan mengenai bagaimana pidana peringatan tersebut dapat dijatuhkan kepada seorang anak. Formulasi pidana peringatan yang sederhana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 72 UU SPPA serta belum adanya peraturan pemerintah mengenai penjatuhan pidana peringatan mengakibatkan aparat penegak hukum akan menafsirkan pidana tersebut berbeda-beda. Pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tidak dapat dilepaskan dari adanya Pengadilan Anak, mengingat putusan yang memuat pemidanaan merupakan produk dari pengadilan dan muara dari semua proses dalam penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. bentuk penjatuhan pidana peringatan terhadap terpidana anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak. Penempatan Pidana Peringatan dalam urutan pertama pidana pokok serta pidana penjara dalam urutan terakhir dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bukan tanpa arti namun hal tersebut memang dikehendaki oleh pembentuk undang-undang. Pencantuman jenis pidana penjara pada pilihan terakhir dalam urut-urutan jenis sanksi pidana pokok, diharapkan hakim memprioritaskan penjatuhan jenis sanksi pidana pokok yang lain.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pidana Peringatan, Terpidana, Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Wisnu Rifki Ramadhan
Date Deposited: 24 Mar 2022 04:31
Last Modified: 24 Mar 2022 04:31
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10348

Actions (login required)

View Item View Item