Pertanggungjawaban Hukum PT GO-JEK Terhadap Konsumen Akibat Adanya Driver Yang Menggunakan Akun Driver Lain

Rana, Putri (2022) Pertanggungjawaban Hukum PT GO-JEK Terhadap Konsumen Akibat Adanya Driver Yang Menggunakan Akun Driver Lain. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Artikel puti rana (1).pdf

Download (352kB)

Abstract

Dengan adanya driver yang menggunakan akun driver lain yang merupakan suatu tindakan yang tidak diperbolehkan oleh perusahaan dan telah diatur secara hukum. Tetapi dalam praktiknya terdapat driver yang menggunakan akun driver lain tidak menutup kemungkinan apabila akan terjadinya tindakan yang merugikan konsumen, tindakan kejahatan ataupun kriminalitas. Penelitian ini difokuskan dengan 2 rumusan masalah, yaitu bagaimana pertanggungjawaban hukum dari PT GO-JEK terhadap konsumen akibat adanya driver yang menggunakan akun driver lain dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dari aplikasi GO-JEK akibat adanya driver yang menggunakan akun driver lain. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, penelitian ini lebih menekankan pada data sekunder, baik peraturan-peraturan maupun teori-teori hukum, disamping menelaah kaidah hukum yang bersifat teoritis ilmiah guna menganalisis masalah yang diteliti. Metode penelitian ini merupakan gabungan antara penelitian deskriptif dan kualitatif yang mana memanfaatkan data kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa PT GO-JEK dapat dikenakan sanksi pelanggaran Permenhub 12 Tahun 2019 berupa sistem aplikasi ditutup (shut down) dan dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi tambahan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan konsumen atau hak sonsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33. Bentuk perlindungnya berupa hak dalam memilih barang, hak mendapat kompensasi dan ganti rugi, hak mendapat barang/jasa yang sesuai, hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti dan hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi. Apabila terjadi sengketa diantara para pihak berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui dua pilihan yaitu yang pertama yaitu seorang konsumen yang telah dirugikan dapat menggugat pelaku usaha kepada suatu lembaga atau intansi yang memiliki tugas dalam menyelesaikan suatu permasalahan antar konsumen dan pelaku usaha dan yang kedua yaitu seorang konsumen yang telah dirugikan dapat menggugat pelaku usaha kepada peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan (jalur litigasi) atau diluar pengadilan (jalur non litigasi) sesuai dengan pilihan dari pihak yang bersengketa. Terjadinya kejadian seperti ini maka diperlukan penyuluhan kepada masyarakat terkait hak-hak konsumen, perlu adanya ketentuan tegas mengenai sanksi untuk pelanggar Permenhub 12 Tahun 2019, selain itu perlu dibentuknya regulasi baru terkait sistem transportasi online seperti PT GO-JEK, mengenai hak dan kewajiban penyedia aplikasi dan penyedia jasa serta mengenai tanggung jawabnya, lalu perusahaan penyedia jasa transportasi online seperti PT GO-JEK diharapkan memberikan pengawasan lebih terhadap mitra driver.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Putri Rana
Date Deposited: 28 Mar 2022 03:55
Last Modified: 28 Mar 2022 03:55
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10356

Actions (login required)

View Item View Item