ANALISIS HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA

SAPUTRA, LINGGA RAMADHANI (2022) ANALISIS HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikell lingga ramadhani saputra.pdf

Download (396kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana terhadap anak pelaku pembunuhan berencana dan Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku pembunhan berencana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Tanggung jawab pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana akan dilihat dari aturan yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP. Jika di dalam KUHP diatur dalam pasl 10 KUHP. Menurut Pasal 10 KUHP hukuman itu terdiri dari hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, hukuman penjara yang dapat berupa hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu, hukuman kurungan dan hukuman denda. Sementara hukuman tambahan dapat berupa: pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu dan pengumuman keputusan hakim. Bentuk tanggung jawab pidana kepada anak yang melakukan tindak pidana dalam UU Nomor 11 tahun 2012 termaktub dalam Bab V mulai dari Pasal 69 sampai dengan Pasal 83 tentang pidana dan tindakan. Tnggung jawab pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dapat dilihat dari total maksimum pidana orang dewasa maka untuk anak akan dikenakan sanksi pidana penjara selama -/+ 7,5 tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ini tampak bahwa perlakuan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, ditentukan sebagai berikut: 1). Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orangtuanya, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak. 2). Hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh undang-undang. 3). Berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. 4). Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak. 5). Penangkapan, penahanan atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir. 6). Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dengan orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Anak, Pelaku Pembunuhan Berencana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Lingga Ramadhani Saputra
Date Deposited: 28 Mar 2022 02:58
Last Modified: 28 Mar 2022 02:58
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10367

Actions (login required)

View Item View Item