TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Norzain, Dika Bimantara (2022) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_DikaBimantaraNorzain.pdf

Download (792kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pemberian bantuan hukum di Indonesia dan untuk mengethui kedudukan hukum tentang pembrian bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan hukum tentang pemberian bantuan hukum diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum tersebut adalah orang atau kelompok orang miskin. Berdasarkan pasal 4 Undang- undang Bantuan Hukum, bahwa bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Area bantuan hukum yang dapat meliputi kasuskasus perdata, pidana dan tata usaha negara. Undang-undang bantuan hukum sudah membatasi kualifikasi penerima bantuan hukum hanya bagi masyarakat yang tidak mampu. Sebelum diatur dalam nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, sudah banyak aturan yang mengatur terkait Bantuan Hukum tersebut seperti; Reglemen Acara Perdata, (Reglement op de Rechtsvordering), Undangundang nomor 14 tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pindana (KUHAP), Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Bantuan hukum menjadi hak tersangka tindak pidana narkotika yang menjadi suatu kewajiban yang diberikan penyidik disebabkan telah diatur dalam penjelasan Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa penyidik wajib menunjuk penasihat hukum sebagai pemberi bantuan hukum untuk tersangka yang diancam atas pidana penjara selama lima tahun atau lebih. Namun demikian, terdapat pasal yang mengkhususkan bantuan hukum cuma-cuma dalam hal pendampingan hukum yang tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) KUHAP. Permasalahan hukum tindak pidana narkotika mempunyai angka tersangka tindak pidana narkotika cukup tinggi dan dikenakan sebagian besar pada Pasal Narkotika yang diatas 5 (lima) tahun ancaman hukuman penjara. Hal inilah yang menjadi suatu permasalahan di mana bantuan hukum diperlukan terutama bila tersangkanya dihukum minimal 5 (lima) tahun hukuman penjara bahkan lebih. Terhadap tersangka yang tidak mampu (miskin), sesuai penjelasan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa penyidik berkewajiban untuk menyediakan penasehat hukum terhadap tersangka yang tidak mampu (miskin).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pemberian Bantuan Hukum Pelaku, Tindak Pidana Narkotika
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Dika Bimantara Norzain
Date Deposited: 30 Mar 2022 04:25
Last Modified: 30 Mar 2022 04:25
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10405

Actions (login required)

View Item View Item