ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN PENANGGUHAN PENAHANAN TERSANGKA DENGAN JAMINAN UANG DALAM PERKARA PIDANA

TIRTA WIBISONO, DANU (2022) ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN PENANGGUHAN PENAHANAN TERSANGKA DENGAN JAMINAN UANG DALAM PERKARA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikell danu tirta wibisono.pdf

Download (284kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum hukum terhadap penangguhan penahanan tersangka dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui kedudukan hukum terhadap penangguhan penahanan tersangka dengan jaminan uang dalam perkara pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Penangguhan penahanan merupakan hak yang dimiliki tersangka dalam tingkat pemeriksaan. Hak tersangka unntuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dapat terdapat dalam KUHAP Sifat dari penanguhan itu sendiri yaitu permohonan tersebut ditujukan kepada instasi atau tempat dimana tersangka ditahan dengan disertai adanya suatu jaminan bisa jaminan berupa uang maupun jaminan orang. Penyidik harus teliti dalam memeriksa berskas-berkas yang akan menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan terhadap tersangka. Ketentuan hukum Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP adalah atas permintaan tersangka atau terdakwa penahanan dapat ditangguhkan. Pelaksanaan penangguhan diatur dalam Bab IV pasal 25 Peraturan Menteri Kehakiman No.M.04.UM.01.06/1983. Pasal 1 butir 21 KUHAP menjelaskan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penempatannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Penangguhan penahanan menurut Pasal 31 ayat (1) KUHAP adalah atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) KUHAP tersebut di atas, sangatlah jelas bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penangguhan Penahanan Tersangka Jaminan Uang, Perkara Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Danu Tirta Wibisono
Date Deposited: 29 Mar 2022 03:26
Last Modified: 29 Mar 2022 03:26
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10406

Actions (login required)

View Item View Item