TINJAUAN HUKUM TENTANG DISKRESI KEPOLISIAN TERHADAP ANAK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Candra, Dicky (2022) TINJAUAN HUKUM TENTANG DISKRESI KEPOLISIAN TERHADAP ANAK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_DickyCandra.pdf

Download (330kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tentang diskresi kepolisian terhadap anak pelaku tindak pidana dan untuk mengetahui kekuatan hukum tentang diskresi kepolisian terhadap anak dalam penyidikan tindak pidana narkotika. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian bahwa sesungguhnya fungsi penyelidikan ini merupakan alat penyaring atau filter terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi apakah dapat dilakukan penyidikan atau tidak. Adanya diskresi kepolisian akan mempermudah polisi didalam menjalankan tugasnya, terutama pada saat penyidikan di dalam menghadapi perkara pidana yang dinilai kurang efisien jika dilanjutkan ke proses selanjutnya. Diskresi kepolisian adalah suatu tindakan pihak yang berwenang berdasarkan hukum untuk bertindak pasti atas dasar situasi dan kondisi menurut pertimbangan dan keputusan nuraninya sendiri. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa: “Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diskresi kepolisian terhadap anak dalam penyidikan tindak pidana narkotika yang diberikan kepada penyidik untuk bisa mengupayakan diversi. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 29 Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak : (1) Penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai; (2) proses diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya diversi; (3) Proses diversi jika berhasil mencapai kesepakatan, penyidik menyampaikan berita acara diversi berserta kepekatan diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat penetapan; (4) Dalam hal diversi gagal, penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan berita acara diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Diskresi Kepolisian Anak Penyidikan Tindak Pidana Narkotika
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Dicky Candra
Date Deposited: 30 Mar 2022 04:30
Last Modified: 30 Mar 2022 04:30
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10418

Actions (login required)

View Item View Item