ANALISIS HUKUM PENYEDIAAN TENAGA KERJA OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2003, SKRIPSI, 2021.

NOORDIANSYAH, M (2022) ANALISIS HUKUM PENYEDIAAN TENAGA KERJA OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2003, SKRIPSI, 2021. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikell m noordiansyah.pdf

Download (130kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui pengaturan penyediaan tenaga kerja Outsorsing di Indonesia, dan mengetahui perlindungan hukum tenaga kerja Outsorsing berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif; suatu penelitian yang berdasarkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder di bidang hukum. Digunakannya metode penelitian hukum normatif berupa studi kepustakaan adalah untuk mendapatkan atau menggali asas-asas, norma konsep, teori, dan pendapat hukum yang relevan dengan masalah penelitian, menggunakan cara inventarisasi dan mempelajari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengaturan-pengaturan mengenai outsourcing dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ini mengalami perkembangan dari pengaturan yang terdapat dalam KUHPerdata, dimana berawal dari persewaan pelayan dan pekerja yang dimasukkan kedalam buku III KUHPerdata dimana jasa pelayan atau pekerja disamakan dengan harta. Dengan pengaturan pada undang-undang, tujuan pengaturan lebih ke arah pada aspek manusia atau perlindungan terhadap pekerja. Adapun pengaturan dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu: a. Jenis- Jenis Outsourcing (pasal 64), b. Pembatasan Kegiatan Outsourcing (pasal 65), c. Persyaratan Formal Outsourcing (pasal 65 ayat (1), (6), (7)). Secara yuridis berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 maupun undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaam memperi penjelasan kedudukan pekerja/buruh sama dengan majikan/pengusaha, namun secara sosial ekonomis kedudukan keduanya tidak sama, dimana kedudukan majikan lebih tinggi dari pekerja/buruh. Kedudukan tinggi rendah dalam hubungan kerja ini mengakibatkan adanya hubungan diperatas (dienstverhoeding), sehingga menimbulkan kecenderungan pihak majikan/pengusaha untuk berbuat sewenang-wenang kepada pekerja/buruhnya. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pada dasarnya sudah dapat melindungi para tenaga kerja outsourcing.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Analisis Hukum, Tenaga Kerja, Out Sourcing, Undang-Undang Ketenagaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: M. Noordiansyah
Date Deposited: 12 Apr 2022 01:39
Last Modified: 12 Apr 2022 01:39
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10457

Actions (login required)

View Item View Item