TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU PENGEDAR UANG PALSU

Feriyanto, Topan (2022) TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU PENGEDAR UANG PALSU. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_TopanFeriyanto.pdf

Download (801kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana uang palsu dalam sistem hukum Indonesia dan untuk mengetahui bentuk tanggungjawab pidana terhadap pelaku pengedar uang palsu dalam sistem hukum Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan. Kejahatan meniru atau memalsukan mata uang merupakan penyerangan terhadap kepentingan hukum atas kepercayaan terhadap uang sebagai alat pembayaran yang sah. Pada dasarnya pengaturan hukum yang mengatur tentang aspek-aspek mata uang dan kejahatan terhadap mata uang terdiri dari 2 (dua) undangundang, yaitu UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2004 dan KUHP. Pemalsuan uang dalam hal ini uang kertas negara atau uang kertas bank merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kekayaan negara yang diatur dalam KUHP Salah satu tindak pidana yang banyak terjadi adalah pengedaran uang palsu. Adapun tanggung jawab pidana terhadap pelaku pengedar uang palsu diatur dalam Pasal 26 ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Hal ini juga diatur dalam Pasal 245 KUHP yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Pidana, Pelaku, Pengedar Uang Palsu
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Topan Feriyanto
Date Deposited: 07 Apr 2022 04:25
Last Modified: 07 Apr 2022 04:25
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10464

Actions (login required)

View Item View Item