ANALISIS YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN TRANSAKSI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2014

ASMUNI, ASMUNI (2022) ANALISIS YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN TRANSAKSI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2014. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_ASMUNI_18810136.pdf

Download (437kB)

Abstract

Transaksi online telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, mengenai aturan pelaksanaan transaksi online diatur pada Pasal 65 Ayat (1)Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 yang berbunyi : “ (1) Setiap Pelaku Usaha yang mempardagangkan Barang dan / atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar”. Tindak pidana penipuan yang terjadi dalam transaksi online adalah sebuah pelanggaran dan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP, dikarenakan perbuatannya yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap orang lain (konsumen). Adapun delik pada Pasal 378 adalah delik aduan, delik aduan yang dimaksuda yaitu apabila konsumen yang merasa dirugikan bisa saja melaporkan perihalnya ke pihak berwajib/penegak hukum untuk meminta pertolongan agar kasus penipuan ini bisa ditindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku. Vendor selaku penyedia jasa harus memberikan konpensasi berupa ganti rugi terhadap konsumen yang telah menjadi korban penipuan transaksi online sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah no. 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP-PSTE)

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidan Penipuan, Transaksi Online
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Asmuni
Date Deposited: 22 Apr 2022 03:38
Last Modified: 22 Apr 2022 03:38
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10564

Actions (login required)

View Item View Item