ANALISIS HUKUM TENTANG HAK KORBAN KEJAHATAN UNTUK MELAKUKAN UPAYA HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Nurohmat, Arief Maulana (2022) ANALISIS HUKUM TENTANG HAK KORBAN KEJAHATAN UNTUK MELAKUKAN UPAYA HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_AriefMaulanaNurohmat.pdf

Download (328kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk konsep upaya hukum terhadap korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui perlindungan terhadap hak-hak korban kejahatan untuk melakukan upaya hukum dalam sistem peradilan pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Upaya Hukum korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia belum diatur secara khusus dalam KUHAP . Pasal 50 sampai pasal 68 KUHAP hanya mengatur perlindungan tersangka atau terdakwa untuk mendapat perlindungan dari berbagai kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia sedangkan upaya hukum bagi korban untuk memenuhi aspirasi atau kepuasan korban untuk melakukan upaya hukum belum diatur dalam KUHAP. Dalam praktek hukum acara pidana, korban telah diwakili oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan pasal 14 KUHAP dalam hal membuat surat dakwaan melakukan penuntutan sampai melakukan upaya hukum. Lebih tegas lagi dalam pasal 1 angka 12 KUHAP yang diberikan hak untuk melakukan upaya hukum hanyalah terdakwa atau penuntut umum sedangkan korban tidak diberikan hak untuk melakukan upaya hukum. Ada beberapa macam bentuk perlindungan korban diantaranya restitusi, kompensasi, konseling dan rehabilitasi. Upaya perlindungan korban sebenarnya sangat penting. Karena di samping dapat mengurangi penderitaan korban atas tindak pidana yang dialaminya, juga dapat mencegah terjadinya korban yang berkelanjutan, sehingga hal ini dapat mengurangi tingkat kriminalitas. ketentuan normatif yaitu UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka untuk pengertian korban dipergunakan terminologis yang berbeda-beda yaitu sebagai pelapor (Pasal 108 KUHAP), pengadu (Pasal 72 KUHP), saksi korban (Pasal 160 KUHAP), pihak ketiga yang berkepentingan (Pasal 80, 81 KUHAP), dan pihak yang dirugikan (Pasal 98, 99 KUHAP).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hak Korban Kejahatan, Upaya Hukum, Sistem Peradilan Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Arief Maulana Nurohmat
Date Deposited: 25 Apr 2022 03:53
Last Modified: 25 Apr 2022 03:53
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10576

Actions (login required)

View Item View Item