AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG SUDAH DIDAFTARKAN

Saputra, Norman (2022) AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG SUDAH DIDAFTARKAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Artikel_NormanSaputra.pdf

Download (223kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum perjanjian jual beli tanah yang sudah di daftrakan dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap adanya pembatalan perjanjian jual beli tanah yang sudah di daftarkan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Kedudukan hukum perjanjian jual beli tanah yang sudah di daftrakan terdapat dalam Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dapat diketahui bahwa untuk peralihan hak atas tanah diperlukan suatu akta otentik yang dibuat oleh seorang pejabat umum yang disebut dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat oleh pemerintah. Sehingga peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.2 Namun dalam praktek sebelum dilakukannya jual beli tanah dihadapan PPAT yang berwenang, para pihak terlebih dahulu melakukan suatu perbuatan hukum dengan cara membuat akta pengikatan jual beli tanah di hadapan Notaris. Pengikatan dimaksudkan sebagai perjanjian pendahuluan dari maksud utama para pihak untuk melakukan peralihan hak atas tanah. Pengikatan jual beli ini memuat janji-janji untuk melakukan jual beli tanah apabila persyaratan yang diperlukan untuk itu telah terpenuhi. Pengikatan jual beli tanah merupakan perjanjian tidak bernama yang muncul sebagai bentuk perkembangan perjanjian dalam masyarakat. Akibat hukum adalah akar dari timbulnya kewajiban dan hak bagi subjek hukum yang terkait. akibat hukum terhadap adanya pembatalan perjanjian jual beli tanah yang sudah di daftarkan yaitu: 1. Berakhirnya sebuah perjanjian dan selama dibutuhkan para pihak dapat melepas diri dari hal-hal yang telah ditentukan didalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata, dan penjual berkewajiban untuk mengembalikan uang sejumlah yang tealah dibayar oleh pembeli setelah dipotong beberapa persen dari harga jual yang ditetapkan sebagai bentuk ganti dari biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dengan ditambahkan denda yang perlu dibayarkan oleh pembeli kepada penjual. Dikembalikannya uang dari penjual ke pembeli dilaksnakan paling lambat sesuai waktu yang disepakati. 2. Pihak-pihak bisa dikenai denda yang jumlahnya disesuaikan dengan kesepakatan bersama yang wajib dibayarkan oleh pembeli kepada penjual maupun sebaliknya, untuk setiap hari keterlambatan yang semestinya dibayarkan dengan sekaligus. Pertanggungjawaban para pihak terhadap perbuatannya adalah kewajiban masing-masing pihak tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum, Pembatalan Jual Beli Tanah, Didaftarkan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Norman Saputra
Date Deposited: 25 Apr 2022 03:52
Last Modified: 25 Apr 2022 03:52
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10581

Actions (login required)

View Item View Item