ANALISIS HUKUM TENTANG SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN FASILITAS UMUM

Styono, Sigit Budi (2022) ANALISIS HUKUM TENTANG SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN FASILITAS UMUM. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_SIGITBS.pdf

Download (704kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana fasilitas umum di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan Fasilitas umum. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Tindak pidana perusakan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan melakukan kegiatan perusakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok sehingga menjadi tidak baik atau utuh lagi. Perusakan juga memiliki makna sebagai cara, proses, perbuatan menghancurkan. Fasilitas umum sendiri diartikan sebagai fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum, didukung dengan fasilitas sosial. Pemeliharaan fasilitas umum ini sangat perlu dikembangkan dalam pola pikir masyarakat umum, banyak dari masyarakat yang tidak peduli tentang pentingnya menjaga dan memelihara fasilitas umum. Dalam KUHP perusakan tergolong dalam kejahatan, perusakan terdapat dalam Buku kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dapat dilihat pada Bab XXVII Tentang Menghancurkan Atau Merusakkan Barang. Perusakan pada bab ini dimulai pada Pasal 406 sampai Pasal 412 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Penghancuran atau pengrusakan dalam bentuk pokok diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat (1) dan Penghancuran atau pengrusakan ringan diatur dalam Pasal 407 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Rumusan tiap pasal pada ketentuan hukum pidana, bahwa tiap tindak pidana yang dilakukan hanya oleh seorang pelaku akan dikenai pidana atas tindak pidana yang telah diperbuatnya. Akan tetapi, dalam prakteknya perbuatan pidana sering dilakukan lebih dari seorang dimana selain pelaku itu sendiri terdapat seorang atau beberapa orang yang turut serta dalam melakukan tindak pidana tersebut. Peraturan perundang-undangan dalam hal tanggung jawab pidana terhadap pelaku perusakan fasilitas umum diatur dalam KUHP Buku II tentang Kejahatan dan Bab V tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Khusus mengatur tentang pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP yang mana ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan”. Adapun berdasarkan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500-, (empat ribu lima ratus rupiah). This study aims to determine the legal arrangements regarding criminal acts of public facilities in Indonesia and to determine the form of criminal sanctions against perpetrators of criminal acts of destruction of public facilities. The type of research in writing this thesis is carried out with normative legal research in the form of library research using 3 legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. This legal research focuses on the study of literature, which means it will study more and examine the existing and applicable legal rules. The results of the research. Criminal acts of vandalism are acts against the law that are carried out by carrying out destructive activities carried out by individuals or groups so that they are not good or intact anymore. Destruction also has a meaning as a way, process, act of destroying. Public facilities are defined as facilities held for the public interest, supported by social facilities. The maintenance of public facilities really needs to be developed in the mindset of the general public, many of whom do not care about the importance of maintaining and maintaining public facilities. In the Criminal Code, destruction is classified as a crime, destruction is contained in the second book of the Criminal Code, which can be seen in Chapter XXVII concerning Destroying or Damaging Goods. The destruction in this chapter begins in Article 406 to Article 412 of the Criminal Code and Article 170 of the Criminal Code. Destruction or damage in its principal form is regulated in Article 406 of the Criminal Code paragraph (1) and minor destruction or damage is regulated in Article 407 of the Criminal Code. The formulation of each article in the provisions of criminal law, that every criminal act committed only by an offender will be subject to a criminal offense for the crime he has committed. However, in practice, criminal acts are often committed by more than one person, where apart from the perpetrator himself, there is one or more people who participated in committing the crime. Legislation in terms of criminal responsibility for perpetrators of destruction of public facilities is regulated in the Criminal Code Book II on Crime and Chapter V on Crimes Against Public Order. Specifically regulating the destruction of public facilities is regulated in Article 170 of the Criminal Code which carries a maximum penalty of 5 (five) years and 6 (six) months". Meanwhile, based on Article 406 of the Criminal Code (KUHP) with a criminal threat, it is threatened with a maximum imprisonment of 2 years and 8 months or a maximum fine of Rp. 4.500-, (four thousand five hundred rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Pelaku, Pengerusakan Fasilitas Umum Criminal Sanctions, Perpetrators, Damage to Public Facilities
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sigit Budi Styono
Date Deposited: 17 May 2022 03:18
Last Modified: 17 May 2022 03:18
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10647

Actions (login required)

View Item View Item