SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK SEKOLAH DI BAWAH UMUR PENGGUNA KENDARAAN BERMOTOR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

KURNIAWAN, ZULHAQ DWI (2022) SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK SEKOLAH DI BAWAH UMUR PENGGUNA KENDARAAN BERMOTOR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikellll zulhaq dwi kurniawan.pdf

Download (102kB)

Abstract

Di jaman sekarang ini bukan hanya orang dewasa yang melakukan pelanggaran lalu lintas tetapi juga anak sekolah yang masih di bawah umur, tingkat kesadaran mereka dalam berlalu lintas masih rendah terlihat dari data Kepolisian bahwa masih tingginya jumlah pelajar SMP dan SMA yang melanggar lalu lintas. Menyikapi persoalan ini orang tua seharusnya menjadi dominan, dalam banyak kasus kita dapati begitu mudahnya orang tua mengizinkan anak-anak mereka mengendarai kendaraan dan tidak terbatas di lingkungan dimana si anak tinggal. Fokus penelitian ini dan diharapkan dapat mencapai sasaran untuk mengetahui: 1) Bentuk sanksi terhadap anak sekolah pengguna kendaraan bermotor menurut undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 2) Pengaturan hukum terhadap pengguna kendaraan bermotor berdasarkan undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jenis penelitian ini adalah deskriptif analisis. Penelitian yang bersifat deskriptif analisis merupakan suatu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan, dan menganalisis suata peraturan hokum. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normative dengan pendekatan yang bersifat kualitatif. Metode penelitian yuridis normative adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hokum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian: 1) Penerapan sanksi bagi siswa yang yang melanggar seperti tidak memiliki SIM, secara aturan, ancaman pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM adalah pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Di sini, ancaman pidana bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM itu bersifat alternatif; yaitu pidana kurungan atau denda. Di sini hakimlah yang menentukan apa pidana yang tepat dijatuhkan terhadap pelanggar. Di sisi lain, Konsep pelaksanaan sanksi akademik berbeda dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. 2) Mengenai kendaraan diatur dalam ketentuan Pasal 47 – Pasal 76 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Anak Sekolah di Bawah Umur Pengguna Kendaraan bermotor
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Zulhaq Dwi Kurniawan
Date Deposited: 19 May 2022 02:18
Last Modified: 19 May 2022 02:18
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10656

Actions (login required)

View Item View Item