TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP DOKTER YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN PRAKTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN

Jayalaksana, Gunung (2022) TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP DOKTER YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN PRAKTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_GunungJayalaksana.pdf

Download (802kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap surat izin praktik dokter berdasarkan undan-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum dokter membuka praktik yang tidak memiliki surat izin praktik berdasarkan undangundang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan yang mengatur mengenai izin profesi dokter diatur di dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Dokter sebagai penyelenggara praktik kedokteran baru dapat memperoleh kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran apabila telah memiliki izin dari pemerintah yang mana dalam hal ini pemerintah yang dimaksud adalah dinas kesehatan kota/kabupaten. Terkait dengan tempat dan berlakunya surat izin praktik dokter diatur dalam ketentuan Pasal 37 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa surat izin praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat , pada Ayat (3) diatur bahwa satu surat izin praktik hanya berlaku untuk 1 (satu ) tempat praktik kedokteran. Seorang Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam melakukan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kompetensi kedokteran. Apabila dalam memberikan pelayanan kesehatan menyimpang dari peraturan yang telah ditentukan maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan perundangundangan yang berlaku. Maka, perlu adanya pertanggungjawaban pidana terhadap dokter yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum seperti melakukan kegiatan praktik kedokteran tanpa izin praktik dan mengedarkan obat tanpa izin kepada pasiennya. Untuk mendapatkan surat izin dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku, mempunyai tempat praktik dan memiliki rekomendasi dari organisasi profesi. Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Dokter, Izin Praktik, UU No 29 Tahun 2004
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Gunung Jayalaksana
Date Deposited: 19 May 2022 05:05
Last Modified: 19 May 2022 05:05
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10710

Actions (login required)

View Item View Item