KEKUATAN HUKUM TENTANG KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM SISTEM HUKUM PERDATA INDONESIA

SANTOSO, PRATAMA ADIANUR (2022) KEKUATAN HUKUM TENTANG KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM SISTEM HUKUM PERDATA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_PratamaAdianurSantoso.pdf

Download (654kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tanda tangan sebagai keabsahan suatu perjanjian ditinjau dari hukum Perdata dan untuk mengetahui kekuatan hukum keabsahan tanda tangan elektronik ditinjau dari hukum perdata Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukkan Berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting. Pasal 1867 KUH Perdata menyatakan pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tanda tangan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Notaris dalam jabatannya, berwenang pula membukukan surat di bawah tangan, dengan mendaftar dalam buku khusus. Buku khususnya disebut dengan Buku Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan. Kekuatan hukum dari legalisasi tanda tangan lebih kuat dibandingkan dengan waarmeking sebab dengan menggunakan cara legalisasi maka penandatanganan tersebut secara otomatis dilakukan dihadapan Notaris. Sehingga dalam hal ini Notaris dapat memberikan kesaksiannya apabila diperlukan untuk memastikan para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut serta memastikan tanggal penandatanganannya sesuai dengan yang tersirat dalam Pasal 1874 KUHPerdata. Hukum positif Indonesia menentukan bahwa hanya satu cara untuk memberikan kekuatan hukum dan akibat hukum terhadap suatu akta, yaitu dengan tanda tangan manuskrip. Namun, dalam praktik perdagangan khususnya, tanda tangan manuskrip sudah kian tergeser dengan penggunaan tanda tangan elektronik yang melekat pada akta terdematerialisasi. Kekuatan hukum tanda tangan elektronik disamakan dengan tanda tangan manual sebagaimana dijamin dalam penjelasan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan Pasal 1869 jo Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1 Ordonansi 1867 No. 29 juga berlaku pada tanda tangan elektronik sehingga dengan diberi tanda tangan elektronik maka dokumen elektronik tersebut memilki kekuatan hukum. Dengan menandatangani, menunjukkan persetujuan penandatanggan atas informasi atau dokumen elektronik yang ditandatangganinya sekaligus menjamin kebenaran isi yang tercantum dalam tulisan tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Keabsahan, Tanda Tangan Elektronik, Hukum Perdata Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Gunung Jayalaksana
Date Deposited: 19 May 2022 05:04
Last Modified: 19 May 2022 05:04
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10711

Actions (login required)

View Item View Item