TINJAUAN HUKUM TENTANG HASIL PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Anggareksa, Krisna (2022) TINJAUAN HUKUM TENTANG HASIL PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_KrisnaAnggareksa.pdf

Download (387kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui kekuatan hukum tentang hasil penghitungan kerugian negara sebagai alat bukti tindak pidana korupsi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturanaturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan Negara. Menurut UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan melalui dua instrumen hukum, yaitu instrumen pidana dan instrumen perdata. Instrumen pidana dilakukan oleh penyidik dengan menyita harta benda milik pelaku dan selanjutnya oleh penuntut umum dituntut agar dirampas oleh Hakim. Instrument perdata dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) atau instansi yang dirugikan terhadap pelaku korupsi (tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya bila terpidana meninggal dunia). Instrumen pidana lebih lazim dilakukan karena proses hukumnya lebih sederhana dan mudah. Peran pemberantasan korupsi tentu tidak lepas dan kejelian para penegak hukum dalam menerapkan dan mengimplementasikan pembuktian yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan argumentasi hukum yang tepat. Tetapi tidak jarang penegak hukum juga menemukan suatu hambatan dimana KUHP dan KUHAP saja tidak cukup sebagai payung hukum karena bersifat umum dan bukan merupakan produk hukum baru yang dapat mengatasi problem hukum yang relatif bersifat baru karena modus korupsi saat ini berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi yang semakin berkembang. Alat bukti terhadap Perhitungan kerugian keuangan negara juga diperlukan untuk menentukan jumlah uang pengganti yang harus dibayar terpidana. Sebab selain dapat dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan dalam KUHP, terpidana korupsi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hasil Penghitungan, Kerugian Negara, Alat Bukti, Perkara Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Krisna Anggareksa
Date Deposited: 29 Jun 2022 04:29
Last Modified: 29 Jun 2022 04:29
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10998

Actions (login required)

View Item View Item