TINDAKAN MAIN HAKIM (EIGENRICHTING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN

AMBARITA, THALIA INTANSARI (2022) TINDAKAN MAIN HAKIM (EIGENRICHTING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikellll thalia intansari ambarita.pdf

Download (155kB)

Abstract

Hal terpenting dalam negara hukum yaitu adanya penghargaan dan komitmen menjunjung tinggi hak asasi manusia serta jaminan semua warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum (equality before the law). Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia amandemen ke IV yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Masyarakat perlu menyadari bahwa tindakan main hakim (Eigenrichting) pasti mengenal yang namanya provokator atau orang yang melakukan perbuatan untuk membangkitkan kemarahan dan menghasut masyarakat untuk melakukan suatu perbuatan negatif, sehingga massa cenderung emosional ketika terhasut oleh orang yang menjadi provokator dan menemukan pelaku tindak pidana dalam keadaan tertangkap tangan atau masyarakat yang menduga palaku tindak pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian dengan metode yuridis normatif. Penelitian hukum normatif bertujuan untuk mengetahui hubungan antara aturan hukum yang satu dengan aturan hukum yang lainnya. Tindakan main hakim (Eigenrichting) yang dilakukan oleh masyarakat terhadap tersangka pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan dalam perspektif hukum pidana dimana masyarakat yang melakukan tindakan main hakim (Eigenrichting) menjadi pelaku tindak pidana dan sangatlah sulit dalam penegakan hukum terutama dalam menentukan masyarakat yang melakukan penganiayaan, pengeroyokan ataupuun pembunuhan dan dalam hal hanya penganiayaan ringan terhadap tersangka tanpa adanya laporan ataupun keberatan maka tidak akan diproses mengenai pihak yang melakukan tindakan main hakim (Eigenrichting). Dalam Kitab undang-undang hukum Pidana tidak diatur secara khusus mengenai Tindakan main hakim (Eigenrichting) namun apabila terdapat perbuatan tersebut yang hingga menimbulkan kematian ataupun menjadi viral maka Polisi akan mengkatagorikan tindakan pidana tersebut sebagai penganiayaan, pengeroyokan bahkan pembunuhan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Main Hakim, Pelaku Tindak Pidana,
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Thalia Intansari Ambarita
Date Deposited: 27 Jul 2022 01:45
Last Modified: 27 Jul 2022 01:45
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/11169

Actions (login required)

View Item View Item