PENEGAKAN HUKUM KEBERADAAN BECAK MOTOR SEBAGAI ANGKUTAN UMUM DI KOTA MARTAPURA

NABABAN, JONES PARULIAN (2022) PENEGAKAN HUKUM KEBERADAAN BECAK MOTOR SEBAGAI ANGKUTAN UMUM DI KOTA MARTAPURA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikelll jones parulian nababan.pdf

Download (306kB)

Abstract

Becak motor tidak termasuk dalam pengertian kendaraan umum karena becak motor tidak memenuhi syarat kendaraan bermotor pada umumnya dan tidak memiliki kelayakan kendaraan bermotor, namun dalam kenyataan sehari-hari ditemukan jasa becak motor beroperasi sebagai angkutan umum dan tampaknya sudah menyebar dan bertahan di beberapa kota. Demikian juga dari segi keselamatan yang dihubungkan dengan uji kelaikan kendaraan dan SIM pengemudi, belum diatur dalam suatu aturan tersendiri. Adanya becak motor ini maka kehidupan ekonomi pengemudi becak motor di Kota Martapura bisa terpenuhi bahkan mereka bisa menyisihkan sebagian hasilnya untuk disimpan. Pendapatan yang dihasilkan oleh pengemudi untuk setiap harinya tidak menentu tetapi bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Sebagian besar pengemudi bentor melakukan aktifitas mencari nafkah dimulai dari pagi hari hingga malam hari bahkan baru setengah hari mereka berkeliling sudah mendapatkan hasil yang lumayan, sebab sebagian besar sudah banyak antrian di pertokoan-pertokoan bahkan pasar untuk menunggu penumpang yang akan menggunakan bentor. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu data penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Banjar, serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dimasyarakat di Kota Martapura. Selain itu juga dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan yang nyata dengan maksud untuk mengetahui fakta-fakta dan data-data yang dibutuhkan dari pihak oknum Kepolisian Resor Kabupaten Banjar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, setelah semua data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Hasil penelitian adalah penyebab faktor-faktor Becak Motor beroperasi di Kota Martapura yang sudah menjadi pekerjaan bagi masyarakat Martapura yaitu karena kurang nya lapangan pekerjaan dan minimnya pendidikan, maka penduduk lebih memilih untuk menjadi pengemudi becak motor dan juga mereka bekerja sebagai pengemudi becak motor untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari yang terus meningkat, masyarakat juga membutuhkan becak motor untuk kegiatan sehari-hari seperti mengantarkan barang pedagang, mengantarkan penumpang ke tujuan dan penumpang bisa diantar hingga 2-3 orang sekaligus, mengantarkan muatan yang banyak dan lain-lain. Adanya lapangan pekerjaan yang disediakan pemerintah akan tetapi tidak bisa melamar pekerjaan tersebut karena faktor pendidikan, karena faktor-faktor tersebut itu yang memicu nya pengemudi becak motor sehingga terus bertambah tiap tahunnya. Upaya Penegakan hukum terhadap becak bermotor sebagai salah satu transportasi darat masih belum efektif seperti sudah ada himbauan dan memberi sanksi tilang atau teguran akan tetapi masyarakat tetap tidak memperdulikan, padahal melanggar hukum yang diatur dalam peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penegakan Hukum, Becak Motor, Angkutan Umum
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jones Parulian Nababan
Date Deposited: 30 Aug 2022 01:46
Last Modified: 30 Aug 2022 01:46
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/12207

Actions (login required)

View Item View Item