PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA KARTU KREDIT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PASAL 18 TERKAIT PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU

Rizaldi, Gusti Muhammad (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA KARTU KREDIT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PASAL 18 TERKAIT PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (596kB)
[img] Text
PENGESAHAN SKRIPSI.pdf

Download (564kB)
[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI.pdf

Download (307kB)

Abstract

Kartu kredit sekarang menjadi trend di kalangan masyarakat menengah keatas untuk dijadikan alat pembayaran pengganti uang tunai, peningkatan pengguna kartu kredit sangat pesat setiap tahunnya dipicu karena manfaat serta kemudahan yang ditawarkan oleh pihak penerbit kartu kredit. Maka dari itu juga harus memperhatikan aspek perlindungan dari pengguna kartu kredit terutama pada klausula baku yang dicantumkan oleh penerbit kartu kredit didalam perjanjian kartu kredit. Adapun permasalahannya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna kartu kredit atas klausula baku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen dan bagaimana akibat hukum terhadap pengguna kartu kredit atas klausula baku dalam perjanjian kartu kredit. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif (menggambarkan) dan tidak bermaksud menguji hipotesa, tehnik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dalam rangka mendapatkan data sekunder dengan cara menelaah bahan-bahan hukum, seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pemegang kartu kredit didalam pencantuman klausula baku dilindungi berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan g serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 18 terkait pencantuman Klausula Baku yang berisi tentang ketentuan pencantuman klausula baku pada perjanjian kartu kredit. Adapun akibat hukum yang telah diatur didalam ayat (3) yaitu batal demi hukum bilamana tidak mematuhi ketentuan-ketentuan didalam ayat (1) huruf a dan g serta ayat (2) serta dikenakan sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal 62 aya t (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Dengan demikian hendaknya penerbit kartu kredit haruslah memperhatikan dan menyesuaikan klausula baku yang ada dalam perjanjian kartu kredit dengan Undang - Undang yang telah ada serta bagi pemegang kartu kredit harus lebih teliti dan tidak bersikap apatis didalam menyetujui perjanjian dan klausul-klausul baku yang dicantumkan didalam perjanjian kartu kredit Kata kunci : perlindungan hukum, pemegang kartu kredit, klausula baku.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Kartu Kredit
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Nur Ahmad Aulia
Date Deposited: 30 Sep 2022 02:31
Last Modified: 30 Sep 2022 02:31
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/12676

Actions (login required)

View Item View Item