TINJAUAN YURIDIS AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI PERKARA PERDATA

PRIMANTARI, ELYCIA (2022) TINJAUAN YURIDIS AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI PERKARA PERDATA. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB.

[img] Text
ARTIKEL ALECIA.docx

Download (46kB)
[img] Text
lembar pernyataan keaslian skripsi elycia.pdf

Download (233kB)
[img] Text
pengesahan elycia p.pdf

Download (265kB)

Abstract

Akta autentik adalah akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang terakreditasi, jadi itu adalah akta nilai pembuktian yang lengkap. Bukti dokumenter otentik memiliki tiga kekuatan: kekuatan bukti lahir, kekuatan bukti formal, dan kekuatan bukti fisik. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum preskriptif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang memandang hukum sebagai sistem normatif yang konstruktif. Dari penelitian ini menjadi jelas bahwa nilai pembuktian dokumen asli merupakan nilai pembuktian yang sempurna dalam pembuktian perkara perdata di pengadilan. Dokumen asli dicirikan oleh kekuatan buktinya. Akta asli memberikan bukti yang lengkap kepada para pihak dan ahli warisnya atau orang-orang yang berhak atasnya. Suatu dokumen dianggap sebagai dokumen asli menurut undang-undang meskipun dikeluarkan di hadapan pejabat yang berwenang dan di tempat pejabat itu. Suatu akta asli memiliki nilai pembuktian yang dapat dianggap terkait dengan akta itu sendiri. Dengan kata lain, suatu akta asli merupakan alat bukti yang mengikat karena apa yang tertulis dalam akta tersebut harus dianggap benar dan dapat dipercaya oleh hakim. ). ketidakmampuan mutlak, ketidakmampuan untuk bertindak, ketidakmampuan relatif; Pelaksanaan suatu peristiwa hukum dalam suatu kontrak, tunduk pada batalnya kontrak tersebut. kesalahan kehendak; penyalahgunaan keadaan; keterlambatan pembayaran sebagai syarat pemutusan hubungan kerja. Pelanggaran kontrak formal. Pemberhentian dan pemberhentian oleh notaris serta akibat hukum bagi pihak yang berkepentingan berbeda-beda. Pertama-tama, akta-akta notaris yang dapat ditarik kembali, akta-akta notaris yang tidak sah, akta-akta tari yang hanya dapat dilihat sebagai alat bukti, dan akta-akta notaris yang dibatalkan oleh para pihak sendiri menjadi sah pada saat pemutusan ditandatangani oleh para pihak. Pihak-pihak yang bersangkutan, akta notaris tersebut telah habis masa berlakunya. Berdasarkan tebakan yang valid. Hal ini karena, kecuali para pihak dapat membuktikan sebaliknya secara memuaskan sebelum proses pengadilan, notaris harus diterima sebagai bukti tertulis yang terkuat dan terlengkap dalam notaris.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Akta Otentik, Alat Bukti Perkara Perdata, Pengadilan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Elycia Primantari
Date Deposited: 14 Oct 2022 01:41
Last Modified: 14 Oct 2022 01:41
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/12709

Actions (login required)

View Item View Item