TINJAUAN HUKUM TENTANG ASAS KEADILAN TERHADAP PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH ADAT

ANNURUL, INTAN (2022) TINJAUAN HUKUM TENTANG ASAS KEADILAN TERHADAP PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH ADAT. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
abstrak intan.pdf

Download (43kB)
[img] Text
pernyataan orisinalitas intan.pdf

Download (53kB)
[img] Text
lembar pengesahan intan.pdf

Download (59kB)

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti hak yang kuat terhadap hak atas tanah untuk membuktikan sebagai pemilik hak atas tanah secara sah. Di samping itu, pendaftaran tanah yang ditentukan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria merupakan sasaran untuk mengadakan kesederhanaan hukum. Hukum adat adalah hukumnya masyarakat yang masih sederhana, dengan lingkup personal dan territorial yang terbatas. Hukum agraria nasional dimaksdukan sebagai hukumnya masyarakat modern, dengan lingkup personal yang meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia, sehingga penyempurnaan hukum adat dilakukan melalui penyesuaian kepentingan masyarakt dalam konteks Negara modern dan dunia internasional. Dalam penelitian ini, menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Kepemilikan hak atas tanah adat sudah memenuhi unsur keadilan bagi pemiliknya adalah bahwa lembaga adat justru memberikan kerangka keadilan restrestorative namun masalahnya sekalipun di Indonesia masih banyak tanah adat yang muncul, dan walaupun timbul banyak masalah, namun keadilan yang diberikan sudah diberikan peraturan perundang-undangan tentang pertanahan di Indonesia masih saja ada masyarakat yang tidak diperdulikan dalam hal ini , apalagi ketika timbul sengketa dalam hal tanah adat ini. Pengakuan hukum adat merupakan perlindungan hukum masyarakat adat. Pengukuran hukum adat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria merupakan suatu bentuk keragu-raguan, terutama kemampuan hukum adat dalam memenuhi tuntutan masyarakat. Hal ini terutama dilontarkan oleh penganut paham kodifikasi, yang intinya hukum adat tidak menjamin kepastian hukum, terutama di bidang transaksi. Terkait keadilan, dimana kepentingan perseorangan harus seimbang dengan kepentingan umum hingga nantinya tercapai tujuan pokok yaitu kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pendaftaran Hak Atas Tanah, Hukum Adat
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Intan Annurul
Date Deposited: 11 Nov 2022 02:02
Last Modified: 11 Nov 2022 02:02
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/13157

Actions (login required)

View Item View Item