PEMBATASAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK OLEH PENYIDIK SEBAGAIMANA DIATUR OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PENCUCIAN UANG

Sidiq, Muhammad Taufiq (2022) PEMBATASAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK OLEH PENYIDIK SEBAGAIMANA DIATUR OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PENCUCIAN UANG. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ABSTRAK sidik.pdf

Download (192kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan SIDIQ.pdf

Download (126kB)
[img] Text
orisinalitas SIDIQ.pdf

Download (107kB)

Abstract

Terkait kerahasiaan bank yang dapat dikecualikan, bahwa ada pembatasan pembukaan rahasia bank pada Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada rumusan masalah ini bagaimana Pembatasan Pembukaan Rahasia Bank Oleh Penyidik Sebagaimana Diatur Oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang Penelitian ini ,menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem normative Hasil penelitian bahwaMekanisme pembukaan rahasia bank dapat mencegah tindakan pencucian uang yaitu mekanisme pembukaan rahasia bank untuk mencegah pencucian uang, Penjelasan Umum Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang yaitu mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan. Selain itu pencucian uang dinilai telah membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kendala pembukaan rahasia bank dalam mencegah dan memberantas tindakan pencucian uang yaitu :Lemahnya penegakkan hokum,Kurangnya kesadaran masyarakat dan Lambatnya hukum badan legislatif. Regarding bank secrecy which can be excluded, that there are restrictions on the disclosure of bank secrecy in the Law on the Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering. In the formulation of this problem, how to limit the disclosure of bank secrecy by investigators as regulated by Law Number 8 of 2011 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering This research uses normative legal research. Normative legal research is legal research that puts the law as a normative system building The results of the study that the mechanism for opening bank secrets can prevent money laundering is the mechanism for opening bank secrets to prevent money laundering, the General Elucidation of the Law on Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering confirms that the crime of money laundering is by hiding or disguising the origin of assets resulting from criminal acts. money laundering is a threat to the stability and integrity of the economic system and financial system. In addition, money laundering is considered to have endangered the joints of the life of society, nation and state based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Obstacles to opening bank secrecy in preventing and eradicating money laundering are: Weak law enforcement, lack of public awareness and The slowness of the law of the legislature.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pembatasan Pembukaan,Rahasia Bank, Penyidik Opening Restrictions, Bank Secrets, Investigators
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Taufiq Sidiq
Date Deposited: 19 Nov 2022 03:28
Last Modified: 19 Nov 2022 03:28
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/13252

Actions (login required)

View Item View Item