PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM MENJAGA KERAHASIAAN BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Erliani, Desy (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM MENJAGA KERAHASIAAN BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ABSTRAK desi.pdf

Download (238kB)
[img] Text
Orisinalitas Desi Erliani.pdf

Download (102kB)
[img] Text
Pengesahan Desi Erliani.pdf

Download (120kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pengaturan hukum rahasia bank yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan No. 1998 Bank Pangkalan. Temuan: Pertama. Peraturan Rahasia Bank dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan bahwa Peraturan Rahasia Bank bertujuan untuk lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan hanya melindungi kepentingan nasabah, tetapi sekarang kita juga harus melindungi bank-bank yang terlibat dan kepentingan. pada saat yang sama. melindungi kepentingan publik. Peraturan rahasia bank di perbankan Indonesia hanya berlaku bagi nasabah dan simpanannya, sehingga debit dan kredit dikecualikan dari kerahasiaan bank. Selain itu, aturan rahasia bank di Indonesia bersifat relatif atau relatif, yaitu boleh ada pengecualian pengungkapan rahasia bank dengan syarat harus ada izin dari Gubernur Bank Indonesia. Namun dengan munculnya rezim anti pencucian uang mengakibatkan terdapat beberapa pengecualian terhadap rahasia bank yang tidak memerlukan izin dari Gubernur Bank Indonesia yaitu tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi yang penyidiknya adalah Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan, tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang. Kedua: bentuk perlindungan hukum bagi nasabah dalam menjaga kerahasiaan bank berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dimana nasabah debitur tidak lagi dilindungi seperti dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998. 1992 tentang Perbankan, tidak lagi melindungi nasabah debitur berarti nasabah debitur dapat diawasi, yang mengakibatkan dana masyarakat disimpan di bank. Karena kepercayaan masyarakat akan lahir pada bank jika bank memberikan jaminan bahwa simpanan dan kondisi keuangan nasabah tidak disalahgunakan oleh bank dalam hal memberikan pinjaman kepada debitur. The purpose of the study is to find out how the legal arrangements regarding bank secrecy are in Law Number 10 of 1998 concerning Banking and to find out how the legal protection for customers in maintaining bank secrecy is based on Law Number 10 of 1998 concerning Banking. Research Results: First. The rules regarding bank secrecy in Law Number 10 of 1998 concerning Banking are that the provisions of bank secrecy are intended to further increase the level of public trust in the banking world, which at first was only to protect the interests of customers, but now also the bank concerned and at the same time. also protect the public interest. Regulations related to bank secrecy in banking in Indonesia only apply to customers and their deposits, so that debtors and loans are not included in bank secrecy. In addition, the rules for bank secrecy in Indonesia are relative or relative, i.e. there may be exceptions to the disclosure of bank secrecy on condition that there must be permission from the Governor of Bank Indonesia. However, with the emergence of the anti-money laundering regime, it has resulted that there are several exceptions to bank secrecy that do not require permission from the Governor of Bank Indonesia, namely criminal acts of terrorism, corruption crimes where the investigator is the Corruption Eradication Commission, narcotics crimes and money laundering crimes. Second: the form of legal protection for customers in maintaining bank secrecy based on Law Number 10 of 1998 concerning Banking is in Law Number 10 of 1998 concerning Banking, where debtor customers are no longer protected as in the provisions of Law Number 7 of 1998. 1992 concerning Banking, no longer protecting debtor customers meant that debtor customers could be monitored, which would result in public funds being deposited in banks. Because public trust will be born in the bank if the bank provides a guarantee that the customer's savings and financial condition are not misused by the bank in terms of providing loans to debtors.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Nasabah, Rahasia Bank Legal Protection, Customers, Bank Secrecy
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Taufiq Sidiq
Date Deposited: 19 Nov 2022 03:21
Last Modified: 19 Nov 2022 03:21
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/13256

Actions (login required)

View Item View Item