KEDUDUKAN PRAPERADILAN DALAM MEMUTUSKAN TENTANG SAH ATAU TIDAKNYA PENANGKAPAN TERSANGKA BERDASARKAN SISTEM HUKUM INDONESIA

Winasis, Galih Rizqie (2022) KEDUDUKAN PRAPERADILAN DALAM MEMUTUSKAN TENTANG SAH ATAU TIDAKNYA PENANGKAPAN TERSANGKA BERDASARKAN SISTEM HUKUM INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
CoverAbstrakDaftarPustaka_galih rizqie winasis.pdf

Download (324kB)
[img] Text
Pengesahan_galih rizqie winasis.pdf

Download (266kB)
[img] Text
PernyataanOrisinalitas_galih rizqie winasis.pdf

Download (257kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum praperadilan dalam sistem hukum di Indonesia dan untuk mengetahui kewenangan pengadilan dalam Memutuskan Tentang Sah Atau Tidaknya Penagkapan Tersangka Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Lembaga praperadilan dimaksudkan sebagai suatu lembaga penguji apakah batasan yang diberikan undang-undang kepada aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa tersebut telah sesuai prosedur atau tidak. Ketentuan mengenai praperadilan tersebut terdapat pada Pasal 1 angka 10 dan BAB X Bagian Kesatu UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP dapat diketahui bahwa praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undangundang ini tentang : a) Sah atau tidaknya suatu penangkapan; b) Sah atau tidaknya suatu penahanan; c) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan; d) Sah atau tidaknya penghentian penuntutan; dan d) Permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Arti dari praperadilan dalam KUHAP adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka maupun keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan. Kewenangan secara spesifik praperadilan sesuai dengan pasal 77 sampai pasal 88 KUHAP adalah memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan dan penahanan) serta memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, akan tetapi dikaitkan dengan pasal 95 dan pasal 97 KUHAP kewenangan praperadilan ditambah dengan kewenangan untuk memeriksa dan memutus ganti kerugian dan rehabilitasi. Ganti kerugian dalam hal ini bukan hanya semata-mata mengenai akibat kesalahan upaya paksa, penyidikan maupun penuntutan, tetapi dapat juga ganti kerugian akibat adanya pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah secara hukum sesuai dengan penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Praperadilan, Sah Atau Tidaknya Penangkapan, Tersangka
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Galih Rizqie Winasis
Date Deposited: 10 Dec 2022 01:39
Last Modified: 10 Dec 2022 01:39
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/13525

Actions (login required)

View Item View Item