TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PENGEDAR OBAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR

ARISANTI, DESY (2022) TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PENGEDAR OBAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
abstrak desy arisanti.pdf

Download (164kB)
[img] Text
pernyataan orisinalitas desy arisanti.pdf

Download (55kB)
[img] Text
pengesahan desy arisanti.pdf

Download (58kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang ijin edar obat berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana terhadap pelaku pengedar obat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. Ketentuan hukum tentang peredaran obat diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 98 ayat(2). Kemudian berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang Registrasi Obat menyatakan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dengan adanya izin edar dari BPOM menunjukan bahwa obat tersebut layak dikonsumsi serta memenuhi persyaratan keamanan, khasiat /manfaat, dan mutu. Tanggung jawab pidana terhadap pelaku pengedaran obat tanpa izin edar di bidang kefarmasian maka dibuat aturan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang kesehatan yaitu pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 menentukan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Selanjutnya Pasal 198 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 menentukan bahwa : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Pidana Pengedar Obat Kesehatan, Yang Tidak Memiliki Izin Edar
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Desy Arisanti
Date Deposited: 26 Dec 2022 03:31
Last Modified: 26 Dec 2022 03:31
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/13937

Actions (login required)

View Item View Item