Pertanggungjawaban Pidana Penipuan Arisan Bodong Daring Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia.

Maulana, Muhammad Rizky (2022) Pertanggungjawaban Pidana Penipuan Arisan Bodong Daring Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB.

[img] Text
Artikel Jurnal Arisan Bodong.pdf

Download (178kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Rizky.pdf

Download (591kB)
[img] Text
Lembar Pernyataan Keaslian.pdf

Download (462kB)

Abstract

Arisan merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Perkembangan teknologi sekarang telah memunculkan arisan daring yang memberikan kemudahan. Namun, perkembangan teknologi memberikan dampak negatif bagi masyarakat yaitu kemudahan ini dimanfaatkan untuk melakukan tindakan penipuan. Di sisi lain, Indonesia belum memiliki aturan hukum yang jelas mengenai pertanggungjawaban tindak pidana arisan bodong dan perlindungan hukumnya. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan bagaimana pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana arisan bodong yang ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Bilamana sang pelaku secara sadar mengetahui dampak dari perbuatannya atau pun karena kelalaian, maka ia tetap dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya. Bilamana ditinjau dari Pasal 378 KUHP, arisan bodong daring termasuk ke dalam kegiatan penipuan. Mengacu pada Pasal 372 KUHP, pertanggungjawaban pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun. Bilamana ditinjau dari berita bohong yang disiarkan dalam menarik konsumen, pelaku arisan bodong dapat dituntut 6 tahun penjara atau denda 1 milliar. Hal ini diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Arisan bodong juga termasuk kegiatan perhimpunan dana yang illegal. Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pada Pasal 46, pelaku dapat diancam sekurang-kurangnya 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya sepuluh miliar rupiah dan paling banyak dua puluh miliar rupiah. Sistem yang digunakan untuk melangsungkan arisan bodong pada umumnya menggunakan skema yang sudah dilarang dalam Pasal 9 UU 7/2014 yaitu skema ponzi. Artinya, arisan bodong daring merupakan kegiatan yang ilegal yang menyebabkan pelakunya dapat diminta pertanggungjawaban atas tindakannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Arisan Bodong, Pertanggungjawaban Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Rizky Maulana
Date Deposited: 30 Dec 2022 03:37
Last Modified: 30 Dec 2022 03:37
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/14073

Actions (login required)

View Item View Item