PEMENUHAN HAK TERSANGKA DALAM PROSES HUKUM MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

Jamaliah, Jamaliah (2023) PEMENUHAN HAK TERSANGKA DALAM PROSES HUKUM MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
pdf abstrak.pdf

Download (169kB)
[img] Text
pengesahan Jamaliah (18810272).pdf

Download (104kB)
[img] Text
Orisinalitas .pdf

Download (1MB)

Abstract

Seseorang tidak dapat di jatuhi hukuman jika belum mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan Asas Praduga Tak Bersalah merupakan salah satu hak tersangka yang di lindungi oleh konstitusi yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kuasa Kehakiman, dan di dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dimana dirumuskan bahwa “ setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib disebut tidak bersalah sebelum adanya putusan dari pengadilan yang menetapkan kesalahannya, dan sudah menghasilkan kekuatan hukum tetap). Penelitian ini merupakan penelitian normatif, pendekatan penelitian ini memakai pendekatan hukum dan konseptual, jenis dan sumber bahan hukum, bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, Bahan hukum yang digunakan dikumpulkan melalui penelitian dan pengolahan bahan hukum dalam penelitian hukum normatif dengan mensistematisasikan bahan hukum melalui pemilihan bahan hukum. Terbukti dari penelitian ini, penerapan asas praduga tak bersalah oleh penyidik Polri di tingkat penyidikan sangat penting, bukan untuk memprediksi hasil, tetapi untuk memberikan arahan atau pedoman tentang bagaimana seharusnya prosedur dilakukan. . Asas praduga tak bersalah merupakan pedoman bagi pihak berwenang untuk mengabaikan asas praduga bersalah ketika berhadapan dengan tersangka. Sekalipun seseorang diduga kuat melakukan kejahatan berdasarkan bukti yang cukup dan pada akhirnya dihukum, hak asasinya harus dihormati. Dalam prakteknya, perlindungan terhadap tersangka selama penyidikan oleh aparat penegak hukum sudah menjadi praktek yang lumrah, Jika tidak dilakukan dengan benar atau menyeluruh oleh staf, maka akan dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bermoral. Sementara kita belum mengetahui posisi tersangka bersalah, diketahui bahwa ada prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh semua aparat penegak hukum, baik polisi, kejaksaan, maupun pengadilan pada asas praduga tak bersalah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hak Tersangka, Proses Hukum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamaliah
Date Deposited: 11 Jan 2023 05:11
Last Modified: 11 Jan 2023 05:11
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/14412

Actions (login required)

View Item View Item