TINJAUAN HUKUM TENTANG KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

PURYANTO, DENI (2023) TINJAUAN HUKUM TENTANG KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
abstrak deni puryanto.pdf

Download (123kB)
[img] Text
pengesahan deni puryanto.pdf

Download (55kB)
[img] Text
pernyataan keaslian deni puryanto.pdf

Download (53kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap saksi mahkota dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui kekuatan hukum saksi mahkota dalam pembuktian perkara pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Seringkali dalam berbagai sidang pembuktian perkara pidana, muncul saksi mahkota. Pada dasarnya, istilah saksi mahkota tidak disebutkan secara tegas dalam KUHAP. Dalam KUHAP hanya diterangkan dalam Pasal 168 huruf b berbunyi: “saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu, saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;” yang membuat ketentuan tentang seseorang yang tidak boleh menjadi saksi, yaitu termasuk orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana. Pengaturan hukum mengenai saksi mahkota tidak dapat ditemukan di dalam KUHAP namun saksi mahkota dapat ditemukan definisinya dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2011. Pada hakikatnya saksi mahkota adalah saksi yang diambil dari salah seorang tersangka/terdakwa yang kepadanya diberikan suatu mahkota. Pengertian bahwa saksi makota adalah saksi yang juga merupakan terdakwa pada kasus yang sama dipengadilan rekannya yang merupakan sesama terdakwa. Keterangannya digunakan sebagai alat bukti kesaksian yang sah secara timbal balik, dimana berkas perkara harus dipisah. Penggunaan saksi mahkota menjadi kekuatan hukum sebagai alat bukti dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Dalam pemeriksaan perkara yang telah dilakukan pemisahan perkara pidana (splitsing), keterangan yang diberikan oleh masing-masing pelaku, berupa keterangannya sebagai saksi bukan untuk mengakui perbuatannya. Keterangan yang diberikan berguna untuk pembuktian suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan keterangan tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap dirinya pada saat menjadi terdakwa nantinya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Saksi Mahkota, Pembuktian, Perkara Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Deni Puryanto
Date Deposited: 13 Jan 2023 02:03
Last Modified: 13 Jan 2023 02:03
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/14629

Actions (login required)

View Item View Item