TINJAUAN HAK TERSANGKA UNTUK MENOLAK PENANDATANGANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN

Anwari, Rahmad (2023) TINJAUAN HAK TERSANGKA UNTUK MENOLAK PENANDATANGANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
PernyataanOrisinalitas_RahmadAnwari.pdf

Download (245kB)
[img] Text
Rahmad Anwari_CoverAbstractDaftarPustaka.pdf

Download (442kB)
[img] Text
PengesahanRahmadAnwari.pdf

Download (251kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum terhadap Penolakan Penandatangan Berita Acara Pemeriksaan Oleh Tersangka Dalam Sistem Peradilan Pidana dan untuk mengetahui perlindungan hak tersangka untuk menolak penandatanganan berita acara pemeriksaan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berita acara pemeriksaan tersangka merupakan catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu (petugas yang membuat) dan tersangka. Pelaksanaan penyelidikan dan Penyidikan oleh kepolisian yang dituangkan dalam BAP yang tidak ditandatangani oleh tersangka dan tersangka merasa dirugikan, maka tersangka berhak menggunakan upaya hukum Praperadilan dan ini bagian dari kedudukan hukum terhadap penolakan penandatangan berita acara pemeriksaan oleh tersangka yang diatur dalam Pasal 77 butir a KUHAP. Salah satu hak tersangka yang diatur dalam KUHAP Pasal 50 ayat (1) bahwa tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Di antara sekian banyak hak tersangka tersebut beberapa hak diantaranya harus terlihat secara nyata dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara terhadap tersangka bahwa hak-hak tersebut telah dilaksanakan/terpenuhi dalam pemeriksaan. Ketentuan perlindungan hak-hak tersangka di dalam KUHAP, khususnya terkait dengan penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan agar dalam proses penanganan perkara, hak-hak itu dapat memberikan batas-batas yang jelas/tegas bagi kewenangan aparat penegak hukum, agar mereka terhindar dari tindakan sewenangwenang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hak Tersangka, Menolak Penandatanganan, BAP
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rahmad Anwari
Date Deposited: 26 Jan 2023 02:34
Last Modified: 26 Jan 2023 02:34
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/14981

Actions (login required)

View Item View Item