KEDUDUKAN HAK RESTITUSI DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEJAHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Suparjo, Hari (2023) KEDUDUKAN HAK RESTITUSI DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEJAHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
HariSuparjo_CovAbsDafPus.pdf

Download (448kB)
[img] Text
HariSuparjo_PernyataanOrisinalitas.pdf

Download (252kB)
[img] Text
HariSuparjo_Pengesahan.pdf

Download (259kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap kedudukan hak restitusi dalam sistem hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk hak restitusi dalam memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan berdasarkan UndangUndang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturanaturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Hak Restitusi atau ganti kerugian dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 22 KUHAP adalah hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan. Pengaturan hukum terhadap kedudukan hak restitusi didasarkan pada KUHP dan KUHAP. Di dalam KUHP dasar hukum untuk memberikan ganti rugi diatur dalam Pasal 14 c, sedangkan KUHAP dasar hukum yang dapat digunakan untuk menmberikan ganti rugi adalah Pasal 98 sampai dengan 101. Namun upaya perlindungan hukum bagi korban yang diatur dalam KUHP maupun KUHAP dirasa tidak implementatif karena kurang menjamin pemulihan atas penderitaan yang dialami korban tindak pidana dan sangat jarang korban tindak pidana yang mendapatkan ganti rugi atas penderitaan yang telah dialami, atas dasar alasan ini kemudian pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kedudukan hak-hak korban kejahatan kemudian diakui dalam sistem hukum nasional dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hak restitusi dalam memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan Korban dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Bentuk hak restitusi terhadap korban kejahatan adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Pasal 7A ayat (1) Undang -Undang Nomor 31 Tahun 2014 menjelaskan bahwa, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa : a. Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau c. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hak Restitusi, Korban Kejahatan UU No 31 Tahun 2014
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Hari Suparjo
Date Deposited: 13 Feb 2023 02:11
Last Modified: 13 Feb 2023 02:11
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15270

Actions (login required)

View Item View Item