PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYADAPAN DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA

Utama, Edward Kurniadi (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYADAPAN DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
EDWARD KURNIADI UTAMA_CovAbsDaf.pdf

Download (341kB)
[img] Text
OrisinalitasEdw.pdf

Download (248kB)
[img] Text
Pengesahan_Edw.pdf

Download (259kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penyadapan dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap korban penyadapan berdasarkan Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Hukum pidana Indonesia di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi khususnya terkait dengan tindak pidana penyadapan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Tanggung jawab pidana pelaku penyadapan dapat dilihat dari Pasal 47 UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Hal ini menjelaskan bahwa pada dasarnya tindakan penyadapan merupakan suatu tindak pidana, namun hal tersebut dapat dikecualikan apabila dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum. Berdasarkan dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(DUHAM) pada tahun 1948 menyatakan bahwa Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenangwenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya dan ini juga menjadi amanat dari UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini. Hak atas keamanan diri pribadi dapat dielaborasi termasuk namun tidak terbatas pada perlindungan atas rumah dan/atau tempat tinggal para Pemohon yang tidak boleh dimasuki tanpa izin dan/atau secara sewenang-wenang tanpa perintah atau melalui otoritasasi dari badan-badan kekuasaan kehakiman.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Korban Penyadapan, Hak Asasi Manusia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Edward Kurniadi Utama
Date Deposited: 25 Feb 2023 02:21
Last Modified: 25 Feb 2023 02:21
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15529

Actions (login required)

View Item View Item