ANALISIS HUKUM TENTANG PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI

Triantara, Nyoman (2023) ANALISIS HUKUM TENTANG PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
NYOMAN TRIANTARA_CovAbsDaf.pdf

Download (451kB)
[img] Text
Orisinalitasnyoman.pdf

Download (249kB)
[img] Text
PengesahanNyoman.pdf

Download (258kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pemberian remisi dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui kekuatan hukum tentang pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pemberian remisi merupakan perintah dari Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 bahwa salah satu hak narapidana adalah mendapatkan remisi. Dalam pemberian remisi narapidana tidak sepenuhnya menjalani hukuman pidananya. Remisi sebagai hak dan kewajiban, artinya jika narapidana benar-benar melaksanakan kewajibannya. Secara lebih rinci pengaturan tentang hak narapidana berupa remisi terdapat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 yang mengatur tentang Jenis-Jenis Remisi berikut besarannya. Namun, dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang remisi terlihat adanya perbedaan dalam mendefinisikan berkelakuan baik sebagai syarat untuk perolehan remisi, berbuat jasa terhadap negara, maupun melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan. Ditinjau aspek sosiologis pemberian remisi merupakan sebuah keadaan yang manjadikan masyarakat korban tunggal dalam pemberian sanksi hukum. Perbuatan pelaku narapidana korupsi pada dasarnya perlu untuk menyesuaikan dengan aturan hukum. Elemen esensial hukum berorientasi kepada pemberlakuan sanksi hukum yang sesuai dengan perbuatan pidananya. Problematika pemerintah dalam menentukan kebijakan remisi baru tidak memperhitungkan dampak dari efek jera dari pelaku tindak pidana korupsi. Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi pada dasarnya harus bisa dijalankan, mengingat hal tersebut merupakan hak seorang narapidana yang sudah menjalani dan mempertanggungjawabkan kesalahannya lewat proses hukum yang terbuka, atau hal tersebut dapat dikatakan sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 69 tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Tahanan (remisi), khususnya konsiderans yakni bagian menimbang huruf b yang menentukan bahwa pengurangan masa pidana (remisi) merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pemberian Remis, Narapidana, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Nyoman Triantara
Date Deposited: 25 Feb 2023 02:16
Last Modified: 25 Feb 2023 02:16
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15530

Actions (login required)

View Item View Item