PERLINDUNGAN HUKUM TENTANG PENAHANAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Saputra, Rizaini Bayu (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TENTANG PENAHANAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
RIZANI BAYU SAPUTRA_CovAbsDaf.pdf

Download (439kB)
[img] Text
OrisinalitasRizaini.pdf

Download (257kB)
[img] Text
PengesahanRizaini.pdf

Download (267kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penahanan anak pelaku tindak pidana dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana setelah terjadinya penahanan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Upaya paksa berupa penahanan terhadap anak harus menjadi upaya yang terakhir, (ultimitum remidium). Terdapat kewajiban bagi para aparat penegak hukum sebelum melakukan langkah penangkapan, penahanan atau pidana penjara terhadap anak harus melakukan upaya lain sebagai alternatif terhadap penanganan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Hal ini dimaksudkan semata- mata untuk kepentingan terbaik bagi anak (the best interest) pelaku tindak pidana. Adapun ketentuan Ketentuan Hukum Tentang Penahanan Anak Pelaku Tindak Pidana terdapaat dalam Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan Anak, yaitu Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana dan Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih serta diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih. Perintah penahanan bagi anak pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur sangat diharapkan agar hati dan perasaan para penegak hukum tergugah untuk lebih memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan serta perlindungan bagi anak dan ini amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hasrat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 diharapkan agar penegak hukum tidak ringan tangan dalam melakukan penahanan anak. Penahanan hanya merupakan upaya terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara setelah sebelumnya diselesaikan dengan cara lain tidak mendapat jalan keluarnya

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Penahanan Anak, Tindak Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rizaini Bayu Saputra
Date Deposited: 25 Feb 2023 02:11
Last Modified: 25 Feb 2023 02:11
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15531

Actions (login required)

View Item View Item