TINJAUAN HUKUM PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU GRATIFIKASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Kusuma, Prayuda Wijaya (2023) TINJAUAN HUKUM PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU GRATIFIKASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
prayuda wijaya_CoverAbsDafpus.pdf

Download (438kB)
[img] Text
OrisinalitasPrayuda.pdf

Download (259kB)
[img] Text
PengesahanPrayuda.pdf

Download (242kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum kualifikasi gratifikasi dalam perkara tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui pertanggungjawaban terhadap pelaku gratifkasi perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pelarangan atas segala bentuk pemberian hadiah atau gratifikasi kepada seseorang terkait kafasitasnya sebagai pejabat atau penyelenggara negara bukanlah sesuatu yang baru. Gratifikasi menjadi perhatian khusus, karena merupakan ketentuan yang baru dalam perundang-undangan dan perlu sosialisasi yang lebih optimal. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya berdasarkan Pasal 12 B UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejahatan Gratifikasi telah menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia, karena telah merambah ke seluruh lini kehidupan masyarakatyang dilakukan secrara sistematis, sehingga menimbulkan stigma negatif bagi bangsa dan negara di dalam pergaulan masyarakat internasional. Ketentuan gratifikasi telah di atur dalam pasal 12A, 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang di ubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai jumlah, waktu dan pembuktian tindak pidana gratifikasi. Pertanggungjawaban pidana bagi para pelaku tindak pidana gratifikasi terdapat dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 20 tahun2001 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 adalah bahwa: Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Gratifikasi, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Prayuda Wijaya Kusuma
Date Deposited: 09 Mar 2023 05:52
Last Modified: 09 Mar 2023 05:52
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15741

Actions (login required)

View Item View Item