TINJAUAN SANKSI PIDANA PELAKU BULLYING TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR MELALUI MEDIA SOSIAL

Fitri, Muhammad Abyadh (2023) TINJAUAN SANKSI PIDANA PELAKU BULLYING TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR MELALUI MEDIA SOSIAL. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Muhammad Abyadh Fitri_CovAbsDaf.pdf

Download (344kB)
[img] Text
Orisinalitas_AbyadhFitri.pdf

Download (255kB)
[img] Text
Pengesahan_AbyadhFitri.pdf

Download (257kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya perlindungan hak-hak anak korban bullying berdasarkan Undan-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana terhadap pelaku bullying terhadap anak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturanaturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Guna memperkuat upaya perlindungan terhadap anak, Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adanya regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap anak dalam bidang apapun termasuk penanganan terhadap suatu kejahatan yang menimpa anak. Terkait dengan pelindungan terhadap anak korban bullying, UU Perlindungan Anak yakni Pasal 54 jo Pasal 9 ayat (1a). Berdasarkan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa anak wajib mendapat pelindungan dari tindak kekerasan fisik, psikiskejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Dengan demikian anak sebagai korban bullying wajib mendapat pelindungan hukum. Pelaku bullying yang biasa disebut bully bisa seseorang, bisa juga sekelompok orang, dan ia atau mereka mempersepsikan dirinya memiliki power (kekuasaan) untuk melakukan apa saja terhadap korbannya. Adapun sanksi pidana terhadap pelaku bullying terhadap anak berdasarkan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut memiliki apabila dilanggar memiliki konsekuensi yang tercantum dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Bullying, Anak Dibawah Umur, Media Sosial
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Abyadh Fitri
Date Deposited: 09 Mar 2023 05:53
Last Modified: 09 Mar 2023 05:53
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15742

Actions (login required)

View Item View Item