KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI DALAM PERKARA PIDANA DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Setiawan, Rangga (2023) KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI DALAM PERKARA PIDANA DITINJAU DARI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
RANGGA SETIAWAN_CovAbsDaf.pdf

Download (347kB)
[img] Text
PernyataanOrisinalitas_RanggaSetiawan.pdf

Download (214kB)
[img] Text
Pengesahan_RanggaSetiawan.pdf

Download (215kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum alat-alat bukti dalam perkara pidana berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan ahli dalam perkara pidana ditinjau dari sistem peradilan pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan Pasal 183 tersebut, terlihat bahwa pembuktian harus didasarkan sedikitnya pada dua alat bukti yang sah, disertai dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat-alat bukti tersebut. Artinya, tersedianya minimum dua alat bukti saja, belum cukup untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Sebaliknya, meskipun hakim sudah yakin terhadap kesalahan terdakwa, maka jika tidak tersedia minimum dua alat bukti, hakim juga belum dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Penjelasan Pasal 183 KUHAP menentukan pilihan bahwa sistem pembuktian yang paling tepat dalam kehidupan penegakan hukum di Indonesia adalah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif, semi tegaknya keadilan, kebenaran dan kepastian hukum. Kedudukan keterangan ahli dalam pemeriksaan suatu perkara pidana adakalanya diperlukan dan adakalanya tidak. Hal itu tergantung dari bentuk dan jenis perkara pidananya. Keperluan akan keterangan ahli sebagai contoh bisa ditemukan dalam KUHAP sendiri. Misalnya Pasal 132 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, “Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli”. Demikian juga dengan Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, Keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah tidak menjadi alat bukti utama berupa keterangan saksi yang memberikan keterangan atas fakta dari suatu perbuatan pidana. Artinya, ketika keterangan saksi sebagai alat bukti tidak ada, maka suatu tindak pidana bisa dinyatakan dengan hanya berdasarkan keterangan ahli saja. Atau keterangan ahli lebih menjadi pertimbangan utama dalam memutus suatu perkara pidana, ketika keterangan saksi lemah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Pembuktian, Keterangan Ahli, Perkara Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rangga Setiawan
Date Deposited: 14 Mar 2023 02:55
Last Modified: 14 Mar 2023 02:55
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15801

Actions (login required)

View Item View Item