STATUS HUKUM PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA ATAS PENYALAHGUNAAN DANA DESA OLEH APARAT DESA

Darmadi, Lilik (2023) STATUS HUKUM PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA ATAS PENYALAHGUNAAN DANA DESA OLEH APARAT DESA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
CoverAbsDafpus_Li2k.pdf

Download (452kB)
[img] Text
Orisinalitas_Lilik.pdf

Download (210kB)
[img] Text
Pengesahan_Lilik.pdf

Download (213kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap pengelolaan keuangan desa oleh aparat desa dan untuk mengetahui status hukum pengembalian kerugian negara atas penyalahgunaan dana desa oleh aparat desa. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak terlepas dari penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat serta ujung tombak strategis untuk keberhasilan semua program. Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Adanya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mulai memperlihatkan bahwa pemerintah telah memberikan perhatiannya kepada desa. Desa mendapatkan kewenangannya dalam mengatur dan mengelola pemerintahannya. Dalam Hal tersebut sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1. Adapun ketentuan pengelolaan keuangan desa oleh aparat desa dalam hal ini kepala desa diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 pasal 93 ayat (1), (2), dan (3). Dana desa merupakan dana yang dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang diberikan kepada setiap desa melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kabupaten/kota sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Dana desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa. Penyalahgunaan dana desa oleh aparat desa digolongkan dalam tindak pidana korupsi oleh undang-undang sebagai delik formil, dimana unsur-unsur perbuatan harus telah dipenuhi, maka unsur kerugian negara harus telah dibuktikan ada, dalam arti telah dipenuhi, maka unsur kerugian negara harus telah dibuktikan ada, dalam arti telah dihitung jumlahnya. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Pengembalian tersebut, berarti ada itikad baik untuk memperbaiki kesalahan. Dalam praktek, pengembalian hasil tindak pidana korupsi sering dikaitkan dengan waktunya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Status Hukum, Pengembalian Kerugian Negara, Dana Desa
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Lilik Darmadi
Date Deposited: 14 Mar 2023 02:56
Last Modified: 14 Mar 2023 02:56
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15809

Actions (login required)

View Item View Item