TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL MELALUI MEDIA INTERNET

Watahta, Rian (2023) TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL MELALUI MEDIA INTERNET. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
RIAN WATAHTA_CovAbsDaf.pdf

Download (452kB)
[img] Text
Orisinalitas_RianWatahta.pdf

Download (212kB)
[img] Text
Pengesahan_RianWatahta.pdf

Download (216kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana anak pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan perlindungan Anak korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak melalui Media Internet berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui sanksi pidana pelaku Eksploitasi Seksual Komersi Anak melalui Media Internet. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Eksploitasi seksual komersial anak sekarang ini menjadi permasalahan yang cukup serius dan berbahaya bagi masa depan di Indonesia. Melakukan tindak pidana eksploitasi seksual baik yang masih kecil maupun perempuan merupakan kasus yang marah aktifterjadi. Dimana anak dan perempuan menjadi korban atas perlakuan manusia yang tidak bertanggung jawab. Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban ekploitasi seksual terhadap anak melali media social terdapat dalam Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dilakukan melalui: a. Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga. b. Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi. c. Pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial. d. Pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Eksploitasi seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tentunya akan berdampak pada psikologis maupun perkembangan lainnya terhadap anak tersebut. Dampak psikologis pada anak-anak akan melahirkan trauma berkepanjangan yang kemudian dapat melahirkan sikap tidak sehat, seperti minder, takut yang berlebihan, perkembangan jiwa terganggu, dan akhirnya berakibat pada keterbelakangan mental. Sanksi pidana eksploitasi seksual komersial pada anak di bawah umur melalui media online diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai tindak pidana eksploitasi seksual komersial pada anak dalam pasal 88 yang mana dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: UU No 35/ 2014, Eksploitasi Seksual Komersial, Media Internet
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rian Watahta
Date Deposited: 14 Mar 2023 02:51
Last Modified: 14 Mar 2023 02:51
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15812

Actions (login required)

View Item View Item