ANALISIS YURIDIS KORBAN SALAH TANGKAP OLEH ANGGOTA POLRI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Silitonga, Pardomuan Eric Perdana (2023) ANALISIS YURIDIS KORBAN SALAH TANGKAP OLEH ANGGOTA POLRI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Pordomuan eric perdana silitonga_CovAbsDaf.pdf

Download (236kB)
[img] Text
Orisinalitas_Pardomuan.pdf

Download (211kB)
[img] Text
Pordomuan eric perdana silitonga_Pengesahan.pdf

Download (220kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak asasi manusia terhadap korban salah tengkap oleh anggota polri dan untuk mengetahui bentuk sanksi hukum anggota akibat terjadinya salah tangkap dalam perspektif hak asasi manusia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Perlindungan hak asasi manusia, pada hakikatnya perlindungan terhadap korban termasuk korban salah tangkap merupakan salah satu bentuk perwujudan atas penghormatan, penegakan, dan penjaminan atas hak asasi manusia. Dengan menunjukkan adanya persamaan prinsip dan ide hak asasi manusia, dapat digambarkan bahwa antara negara hukum dan penegakan hak asasi manusia merupakan satu mata uang dengan sisi yang berbeda. Perlindungan hak asasi tersebut perlu adanya peraturan-peraturan larangan bagi sistem hukum dan keefektifan sistem peradilan pidana dalam rangka perlindungan hak asasi manusia. Perlindungan hak asasi korban salah tangkap masih bersifat perlindungan tidak langsung yang dirumuskan dalam, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHP dan KUHAP. Perlindungan hak asasi terhadap korban salah tangkap yang diberikan negara diatur dalam pasal 95 sampai dengan pasal 97 KUHAP Negara hukum sejatinya memiliki pondasi baku bersifat umum hingga prinsipil, layaknya suatu rekognisi serta proteksi terhadap suatu hak asasi Pengakuan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu hal penting bagi suatu negara hukum. Tanggung jawab hukum dari penegak hukum dalam hal ini yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia mengacu kepada ketentuan dalam peraturan tentang Kepolisian yaitu dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Isi dari Undang undang ini mengatur tentang fungsi, tugas dan wewenang dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penegak hukum. Berdasarkan pada kasus yang telah diuraikan sebelumnya jelas terlihat adanya unsur kelalaian dari polisi penyidik yang tidak profesional menangani suatu kasus pidana. Tanggung jawab hukum anggota Polri jika terjadi salah tangkap saat menjalankan tugas dan upaya hukum yang dapat dilakukan tersangka jika terjadi salah tangkap karena Penyidik Polri. Pertama, bentuk-bentuk sanksi yang terdapat dalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Korban Salah Tangkap, Anggota Polri, Perlindungan HAM
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Pardomuan Eric Perdana Silitonga
Date Deposited: 16 Mar 2023 05:27
Last Modified: 16 Mar 2023 05:27
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15849

Actions (login required)

View Item View Item