ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP KEDUDUKAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN WANITA KORBAN PEMERKOSAAN

Dharmalaksada, Rizky Endra (2023) ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP KEDUDUKAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN WANITA KORBAN PEMERKOSAAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Rizky Endra Dharmalaksada_CovAbsDaf.pdf

Download (450kB)
[img] Text
Rizky Endra Dharmalaksada_Orisinalitas.pdf

Download (217kB)
[img] Text
Rizky Endra Dharmalaksada_Pengesahan.pdf

Download (229kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku pemerkosaan terhadap wanita dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk Mengetahui kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap wanita korban pemerkosaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pemerkosaan diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk kejahatan di Indonesia, dan pelakunya diancam dengan sanksi pidana yang cukup berat. Namun demikian, kasus tindak pidana perkosaan paling banyak menimbulkan kesulitan dalam penyelesaiannya baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pada tahap penjatuhan putusan. Ketentuan yang mengatur tentang sanksi pidana pelaku pemerkosaan terhadap wanita terdapat dalam pasal 285 KUHP. Sanksi pidana yang terumus dalam Pasal 285 KUHP tersebut menyebutkan bahwa paling lama hukuman yang akan ditanggung oleh pelaku adalah dua belas tahun penjara, apabila mengakibatkan matinya perempuan diancam pidana penjara lima belas tahun. Hal ini adalah ancaman hukuman maksimal, dan bukan sanksi hukum yang sudah dibakukan harus ditetapkan begitu. Sanksi minimalnya tidak ada, sehingga terhadap pelaku dapat diterapkan berapapun lamanya hukuman penjara sesuai dengan selera yang menjatuhkan vonis. Perlindungan terhadap korban tindak pidana pemerkosaan adalah suatu kegiatan pengembangan dan kewajiban hak asasi manusia. Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan dan bantuan terhadap saksi maupun korban termasuk dengan dibentunya Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Berdasarkan ketentuan umum UU No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 Pasal 1 menyebutkan bahwa LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban termasuk korban pemerkosaan. Dalam Pasal 12 menyebutkan LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: UU 31 Tahun 2014, Kedudukan LPSK, Dalam, Pemerkosaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rizky Endra Dharmalaksada
Date Deposited: 16 Mar 2023 05:28
Last Modified: 16 Mar 2023 05:28
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15852

Actions (login required)

View Item View Item