PERBANDINGAN YURIDIS PERNIKAHAN DINI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DENGANKOMPILASI HUKUM ISLAM

PADILAH, M. (2023) PERBANDINGAN YURIDIS PERNIKAHAN DINI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DENGANKOMPILASI HUKUM ISLAM. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
abstrak m padilah.pdf

Download (417kB)
[img] Text
pengesahan m padilah.pdf

Download (214kB)
[img] Text
pernyataan orisinalitas m padilah.pdf

Download (212kB)

Abstract

Fenomena hamil diluar nikah untuk saat ini tidak dapat dipungkiri diakibatkan oleh pergeseran sosial dan kebiasaan pacaran masyarakat yang semakin terbuka. Para remaja menganggap pentingnya sebuah pacaran, bahkan tidak hanya untuk mengenal pribadi pasangannya namun mereka cenderung menjadikan masa-masa pacaran sebagai uji coba, maupun senang-senang belaka. Hal ini terlihat dari maraknya remaja yang selalu gonta-ganti pasangan, dan masa pacaran yang cenderung tidak lama. Akibat dari pergaulan bebas tersebut, tidak jarang menimbulkan kehamilan sebelun nikah Penelitian ini di fokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu pernikahan dini dengan dispensasi menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perspektif pernikahan dini menurut Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil pertama, ketentuan pernikahan dini menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 sebagaimana dirubah dengan Undang- Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan menghendaki kematangan psikologis.perkawinan usia muda disini belum mencapai ketentuan apa yang dikehendaki dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 7 ayat 1 apabila laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Kedua, Pada hukum positif batas usia ditetapkan dengan menyebut angka yang berarti jelas batasan dari usia tersebut. Sedangkan dalam hukum Islam sebagaimana yang ada pada Al Qur’an maupun hadits disebutkan ciri-ciri ataupun syarat mengenai batasan usia perkawinan, melalui pengertian baligh ataupun mampu. Kemudian dari ayat al Qur’an maupun hadits tersebut muncul berbagai penafsiran para ulama mengenaai batasan usia perkawinan tersebut, beberapa pendapat yang sesuai dengan kondisi masyarakat tempat tinggal. Dengan ketetapan yang multi tafsir maka hukum Islam juga bisadilakukan pembaruan berdasarkan kebutuhan yang disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Islam. Islam tidak melarang sesorang yang akan melangsungkan pernikahan dengan syarat sudah baligh dan sudah mampu dalam memberika nafkah baik itu nafkah jasmani maupun rohani.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pernikahan Dini, Undang-Undang Perkawinan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 20 Mar 2023 01:55
Last Modified: 20 Mar 2023 01:55
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15917

Actions (login required)

View Item View Item