ANALISIS TINDAK PIDANA PRAKTIK MONOPOLI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

Ali, Moch (2023) ANALISIS TINDAK PIDANA PRAKTIK MONOPOLI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
moch ali_CovAbsDaf.pdf

Download (374kB)
[img] Text
Orisinalitas.pdf

Download (206kB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (217kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang larangan praktik monopoli berdasarkan sistem hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku praktik monopoli berdasarkan sistem hukum Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 hadir sebagai puncak dari berbagai upaya yang mengatur masalah persaingan antar pelaku usaha dan larangan melakukan praktik monopoli. Monopoli terbentuk jika adanya satu atau sekelompok pelaku usaha mempunyai kontrol yang eksklusif terhadap pasokan barang dan atau jasa di suatu pasar tertentu. Jika dikaitkan antara monopoli dengan aspek-aspek positif maupun negatifnya, memang sangat wajar jika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sangat diperlukan dan mempunyai peranan yang penting dalam mengatur tentang monopoli. Secara tegas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengintroduksi dua jenis sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelanggar ketentuan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli. Jenis sanksi yang pertama adalah tindakan administratif, sedangkan jenis yang kedua adalah sanksi pidana, yang terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Tanggung jawab pidana terhadap pelaku praktik monopoli adalah sanksi pidana denda serendahrendahnya sebesar Rp. Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selamalamanya 6 (enam) bulan. Masuknya kebijakan hukum pidana ke dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini dengan tetap memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari aparat penegak hukum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada dasarnya mengamanatkan suatu lembaga yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara administrasi, tetapi secara pidana dilakukan oleh kepolisian, Kejaksaan dan Hakim yang dapat menjadikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai saksi ahli dalam memberikan keterangan mengenai pelanggaran tersebut dan tetap membantu mengawasi pelanggaran persaingan usaha.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Praktik Monopoli, Hukum Positif Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Moch. Ali
Date Deposited: 29 Mar 2023 04:00
Last Modified: 29 Mar 2023 04:00
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15975

Actions (login required)

View Item View Item